INDEF: Penyegelan Pabrik Gula Simalakama Pemerintah
JAKARTA – Ribuan petani tebu masih melakukan demonstrasi menolak penyegelan pabrik gula di Cirebon, yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Kemendag beranggapan, pabrik gula yang telah disidak di Cirebon tersebut memproduksi gula yang tidak sesuai standar nasional Indonesia (SNI), sehingga akan membahayakan kesehatan masyarakat. Hal ini didukung oleh uji laboratorium yang telah dilakukan terhadap beberapa pabrik gula.
Terkait hal tersebut, peneliti dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Rusli Abdulah, mengatakan, penutupan pabrik gula di Cirebon merupakan simalakama pemerintah.
“Ditutup maupun tidak ditutup ada yang dirugikan. Tidak ditutup, konsumen merugi akibat gula yang tidak sesuai standar SNI. Bila ditutup, tebu petani tidak bisa diserap maksimal. Petani mau jual ke mana? Kalau digiling ke pabrik yang lebih jauh, akan ada biaya. Harga tebunya tidak kompetitif,” ungkap Rusli, kepada Cendana News, saat ditemui di kantor INDEF, Jakarta, Kamis (31/8/2017) sore.
Seperti diketahui, standar layak konsumsi berdasarkan ICUMSA (International Commission For Uniform Methods of Sugar Analysis) di batas 300, namun ada beberapa yang memiliki standar di atas 300, bahkan 1.000.
Menurut Rusli, dalam kebijakan publik pasti ada yang dirugikan. Tapi, di sisi lain ada sebuah kelompok yang menerima manfaat. Pemerintah biasanya kalau dalam persepsi ekonomi akan memilih jika kebijakan itu manfaatnya lebih besar, maka akan dieksekusi.
Rusli menilai, pemikiran Kemenag menyegel itu, karena ada gula yang tidak sesuai SNI yang beredar di masyarakat yang akan mempengaruhi kesehatan. Karena kalau dibiarkan tentu akan berdampak meningkat, semisal kata Rusli, terhadap biaya tanggungan BPJSK. Ini dampak jangka panjang yang dipikirkan pemerintah.
“Ada sebuah langkah lebih besar daripada mudarotnya. Tapi, meskipun demikian, menurut saya, jangan sampai mudarot ini berdampak pada petani yang dekat dengan garis kemiskinan. Kalau ada upaya untuk selamatkan mereka, ya selamatkan. Tebu mereka bisa diserap untuk digiling di pabrik lain,” ungkap Rusli.
Dirinya memberikan masukan kepada pemerintah, bahwa dalam jangka pendek pemerintah harus membantu petani tebu di sekitar pabrik yang ditutup untuk memasukkan tebunya ke pabrik lain yang beroperasi. “Tebu mereka harus bisa diserap untuk digiling di pabrik lain. Jadi, intinya agar hasil tebu petani bisa diserap. Kalau kemudian dikatakan pabrik lain tidak bisa menyerap, itu omong kosong,” ujar Rusli.
Menurut Rusli, tebu para petani dilempar ke pabrik lain harusnya bisa diserap. Karena tidak semua pabrik gula di Indonesia beroperasi full dalam setahun. Jadi, jangan sampai gula petani sia-sia.
Dalam jangka panjang, Rusli pun menyarankan pemerintah harus melakukan membantu peremajaan pabrik gula yang sudah tua dengan mengadopsi teknologi baru. Salah satunya bisa dengan penyaluran dana Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk pembiayaan mendorong peremajaan mesin-mesin pabrik gula milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Saat ini ada sekitar 62 pabrik gula di Indonesia (2015), 50 di antaranya dikelola BUMN. Seharusnya, PMN BUMN bisa menjadi instrumen untuk melakukan revitalisasi pabrik gula yang dikelola BUMN, dalam hal ini RNI, agar bisa menghasilkan produk gula yang memenuhi standar SNI,” tegas Rusli.
Ketika disinggung apakah ini akibat dari kelalaian Kementerian BUMN yang tidak bisa menggenjot pabrik gula di bawah koordinasinya, untuk menghasilkan produk gula yang layak dikonsumsi masyarakat, Rusli dengan bijak menjawab, bahwa tidak bisa berkesimpulan seperti itu. Karena idealnya pabrik-pabrik gula yang berada di bawah kementerian BUMN, bisa di-upgrade mesinnya.
Menurut Rusli, peremajaan mesin penggilingan tebu juga tidak hanya dilakukan di pabrik gula milik BUMN, tapi juga milik swasta. Rusli pun menyarankan dengan kebijakan pemerintah bisa menstimulus, agar perusahaan swasta juga bisa melakukan peremajaan mesin-mesinnya.
Namun demikian, kata Rusli, bila kebijakan itu sudah diarahkan, tentu pemerintah juga harus lebih bijaksana lagi, dikarenakan pabrik swasta yang sudah meremajakan mesinnya tersebut menuntut suplay tebu yang banyak. Kalau misalnya pabrik gula dimodernisasi, terus petani tidak bisa menyuplai kebutuhan tebu, pabrik juga akan rugi, karena tidak bisa produksi semaksimal mungkin. Maka, pemerintah harus membantu semaksimal mungkin pemasokan tebu yang akan diolah oleh pemilik pabrik tersebut.
“Jadi ketika pemerintah ada kebijakan peremajaan mesin, otomatis pemerintah juga harus mendorong petani menyuplai kebutuhan tebu pemilik pabrik. Jadi, ada jaminan pasokan tebu. Pabrik tebu dan petaninya harus dipacu, itu tugas pemerintah melalui kewenangannya. Intinya, jangan parsial, harus komperhenship,” pungkas Rusli.