INDEF: Penyegelan Pabrik Gula Simalakama Pemerintah

JAKARTA – Ribuan petani tebu masih melakukan demonstrasi menolak penyegelan pabrik gula di Cirebon, yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Kemendag beranggapan, pabrik gula yang telah disidak di Cirebon tersebut  memproduksi gula yang tidak sesuai standar nasional Indonesia (SNI), sehingga akan membahayakan kesehatan masyarakat. Hal ini didukung oleh uji laboratorium yang telah dilakukan terhadap beberapa pabrik gula.

Terkait hal tersebut, peneliti dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Rusli Abdulah, mengatakan, penutupan pabrik gula di Cirebon merupakan simalakama pemerintah.

“Ditutup maupun tidak ditutup ada yang dirugikan. Tidak ditutup, konsumen merugi akibat gula yang tidak sesuai standar SNI. Bila ditutup, tebu petani tidak bisa diserap maksimal. Petani mau jual ke mana? Kalau digiling ke pabrik yang lebih jauh, akan ada biaya. Harga tebunya tidak kompetitif,” ungkap Rusli, kepada Cendana News, saat ditemui di kantor INDEF, Jakarta, Kamis (31/8/2017) sore.

Seperti diketahui, standar layak konsumsi berdasarkan ICUMSA (International Commission For Uniform Methods of Sugar Analysis) di batas 300, namun ada beberapa yang memiliki standar di atas 300, bahkan 1.000.

Menurut Rusli, dalam kebijakan publik pasti ada yang dirugikan. Tapi, di sisi lain ada sebuah kelompok yang menerima manfaat. Pemerintah biasanya kalau dalam persepsi ekonomi akan memilih jika kebijakan itu manfaatnya lebih besar, maka akan dieksekusi.

Rusli menilai, pemikiran Kemenag menyegel itu, karena ada gula yang tidak sesuai SNI yang beredar di masyarakat yang akan mempengaruhi kesehatan. Karena kalau dibiarkan tentu akan berdampak meningkat, semisal kata Rusli,  terhadap biaya tanggungan  BPJSK. Ini dampak jangka panjang yang dipikirkan pemerintah.

Lihat juga...