Pemkot Kupang Permudah Akses Dana Pinjaman UKM

KUPANG – Pemerintah Kota Kupang, mempermudah syarat penyaluran dana pemberdayaan ekonomi masyarakat untuk memastikan semua pemilik usaha kecil dan menengah (UKM), bisa mengakses bantuan tersebut.

“Kalau syaratnya sulit, maka akan tidak efektif dan tentu sulit dijangkau UKM yang ada di daerah ini. Karena itu, pemerintah mengubah syaratnya dan dipermudah agar bisa diakses,” kata Walikota Kupang, Jonas Salean, di Kupang, Rabu (26/7/2017).

Salah satu kemudahan syaratnya adalah pemberian bantuan dana hibah itu tanpa jaminan. Jika sebelumnya di penyaluran 2013 hingga 2016 silam mewajibkan jaminan pertanggungan berupa sertifikat atau aset lainnya dari para pelaku usaha kecil yang mendapatkan pinjaman, maka kali ini tidak lagi.

Artinya, nominal pinjaman di bawah Rp20 juta akan tanpa jaminan. Sedangkan jaminan hanya diperuntukkan bagi UKM yang melakukan pinjaman di atas atau melampaui Rp20 juta.

“Saya kira kalau para pemilik kios dengan aset yang lumayan baik nominal pinjaman Rp20 juta tentu akan bisa memberikan jaminannya. Sebaliknya, bagi pedagang kaki lima atau kios kecil yang meminjam di bawah nilai itu tentu tidak perlu jaminan,” kata Jonas.

Meski demikian, mantan Sekretaris Daerah Kota Kupang itu berharap pihak kelurahan dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) untuk melakukan pengawasan dan pendampingan, agar dana yang diberikan benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan usaha.

Selain permudah syarat dengan tanpa jaminan, Pemerintah Kota Kupang juga memperpanjang waktu pengembalian atau cicilan dana pemberdayaan ekonomi masyarakat itu.

Kalau pada tahapan penyaluran sebelumnya masa waktu cicilan 12 bulan, maka untuk penyaluran tahap III di 2017 ini diperpanjang menjadi 18 bulan. Dengan memperpanjang pengembalian cicilan, maka akan ada waktu yang lebih panjang bagi warga menabung hasil usahanya demi peningkatan ekonomi warga itu sendiri.

Dikatakannya, hasil uji petik lapangan pakar ekonomi dari sejumlah perguruan tinggi di Kota Kupang menemukan, bahwa pemerintah perlu memberikan ruang yang lebih panjang bagi warga penerima bantuan dana PEM mengembalikan cicilan pinjamannya.

Dengan demikian, maka akan ada waktu bagi warga menabung sejumlah hasil pendapatan dari usahanya dan tidak terlalu terkejar oleh pengembalian cicilan.

Sejak penyaluran di 2013, lanjut Jonas, Pemerintah Kota Kupang menerapkan waktu pengembalian cicilan 12 bulan. Namun, dalam perjalanan rekomendasi, pakar meminta agar diperpanjang menjadi 18 bulan. “Dan, rekomendasi itulah yang dilakukan pemerintah saat ini,” katanya.

Dengan 18 bulan rentangan waktu yang diberikan bagi warga penerima dana PEM, diharap bisa lebih memberikan ruang bagi warga untuk bisa menabung dari hasil usahanya dan tidak terlalu terdesak dengan pengembalian cicilannya. Dengan demikian, akan terjadi imbal balik dari usahanya itu.

“Kami yakini dengan semakin panjang waktu cicilan akan ada pergerakan ekonomi yang lebih baik dari para peminjam dana bergulir tanpa bunga itu,” katanya.

Terkait jumlah penerima yang sudah mendapat penyaluran bantuan itu, Jonas menyebut sudah menyasar 10.476 usaha kecil menengah warga di daerah itu, dengan alokasi dana yang sudah tersebar mencapai Rp25,5 miliar dengan setiap kelurahan dialokasi Rp500 juta.

Sementara modal pinjaman dan modal penyaluran di tengah masyarakat sudah mencapai Rp53 miliar. “Ini sudah sangat memberikan hal positif bagi perkembangan ekonomi dan usaha warga,” katanya.

Ada progres baik dari hasil usaha warga terutama pemilik UKM, karena penyaluran dana PEM dalam bentuk pinjaman tersebut tidak disertai bunga pinjaman. Warga peminjam bisa dengan mudah meminjam dengan usulan usaha ke Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) kelurahan untuk segera diproses.

“Tanpa bunga dan tanpa jaminan, hanya membuat usulan pinjaman ke LPM. Mudah dan pengembalian cicilan dilakukan selama 18 bulan,” katanya. (Ant)

Lihat juga...