Pemkab Banyuwangi Antar KTP ke Rumah Warga

Tantangan lainnya, kata Anas, adalah soal blanko. Banyuwangi pada Mei lalu telah menerima 40.000 blanko KTP elektronik dari pemerintah pusat. Tapi jumlah itu belum mencukupi, karena pemohon KTP elektronik sudah mencapai 76.000 orang. Itu pun belum termasuk penduduk yang melakukan perubahan data di KTP-nya.

“Maka sesuai arahan dari Pak Menteri Dalam Negeri, blanko yang sudah datang dari pusat ini diprioritaskan bagi pemohon pemula. Jadi memang belum semua warga yang menunggu jadinya KTP elektronik ini bisa terlayani. Semoga bisa segera beres, dan tidak lama lagi Banyuwangi bisa dapat blanko dalam jumlah yang lebih besar,” ujar Anas.

Dia menambahkan, untuk warga yang belum mendapatkan KTP elektronik, bisa mendapat surat keterangan (surket) pengganti KTP elektronik yang fungsinya sama seperti KTP. Pengurusan surket ini cukup di kantor kecamatan.

Camat Banyuwangi Yusdi Irawan mengatakan layanan antar KTP elektronik ke rumah warga telah dilaksanakan seluruh kelurahan di wilayahnya. Prosedurnya, KTP yang telah dicetak oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil akan dikirimkan ke kecamatan, lalu kecamatan meneruskan ke kelurahan.

“Pihak kelurahan yang mengantarkan KTP tersebut ke rumah-rumah warga. Kami telah menginstruksikan kepada seluruh lurah untuk melaksanakan layanan antar KTP ini,” kata Yusdi.

Salah satu penerima layanan antar KTP elektronik adalah Aldy Priyo Jatmiko (18), warga Kelurahan Sobo. “Alhamdulillah KTP saya diantar ke rumah. Layanan ini sangat bagus sekali karena saya tidak perlu repot-repot datang ke kantor pemerintah untuk mengambil KTP,” kata Aldy.

Aldy merupakan pemohon KTP elektronik pertama kali yang menjadi prioritas pencetakan KTP elektronik sebagaimana arahan Kementerian Dalam Negeri (Ant).

Lihat juga...