Organda Desak Sumbar Selesaikan Pergub Angkutan Daring

PADANG — Organisasi Angkutan Darat (Organda) Indonesia, meminta angkutan berbasis daring (online) segera mengurus izin beroperasi ke pemerintah.

Ketua DPP Organda, Andrianto Joko Sutono, mengatakan, selaku organisasi yang mengurus angkutan darat, pihaknya mendorong angkutan berbasis daring dan perusahaan teknologi seperti grab dan uber, berjalan sesuai trayeknya, legal dan taat aturan.

“Jadi, jika angkutan daring itu masuk ke suatu daerah, seperti Sumbar, harus mengurus izinnya dulu ke pemerintah daerah terkait. Tetapi, masih ada angkutan daring ini belum mengurus izinnya,” katanya, di Padang, Senin (24/7/2017).

Ia menjelaskan, angkutan berbasis daring yang sudah mengantongi izin bisa secepatnya bergabung dengan organda. Atau bagi yang tidak punya izin, perusahaan penyedia jasa bisa bergabung dan bermigrasi dalam bentuk koperasi.

Namun, di sisi lain, Organda juga meminta agar pemerintah daerah membuat Peraturan Gubernur (Pergub), agar tidak menimbulkan masalah baru, sehingga keberadaan angkutan berbasis daring bisa menyumbang pada pendapat daerah.

“Termasuk di Sumbar, pemerintahnya juga diminta untuk segera menyelesaikan Pergub sebagai payung hukum, agar tidak menjadi polemik di kemudian hari,” harapnya.

Sementara itu, terkait perminataan dari Organda pusat, Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno, mengatakan pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan Organda dan akan mengikuti arahan dari Organda pusat dan daerah, terkait keberadaan perusahaan angkutan berbasis aplikasi tersebut.

“Keberadaan angkutan berbasis aplikasi ini tentu sangat membantu, namun mereka juga harus diatur dan memberikan sumbangsih pada pendapatan daerah,” katanya.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Perhubungan Sumbar Amran, mengatakan, pihaknya memastikan Pergub yang mengatur tentang angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek atau angkutan berbasis daring tuntas pada bulan Juli, ini.

Amran menjelaskan, Pergub dimaksud merupakan regulasi turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 32 tahun 2016 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek, serta Permenhub nomor 26 tahun 2017 yang merupakan revisi Permenhub nomor 32 tahun 2016.

Menurut Amrtan, pokok-pokok isi dalam Pergub, yakni aturan tentang perkiraan jumlah kebutuhan, serta wilayah operasi angkutan berbasis daring yang akan beroperasi di Sumbar.

Lihat juga...