KPPU Dalami Kasus Dugaan Pemalsuan Beras

JAKARTA — Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Syarkawi Rauf, mengatakan, pihaknya kini tengah mendalami apa yang sebenarnya terjadi dengan PT. IBU, yang terkenal dengan produk beras merk Maknyuss dan Cap Ayam Jago tersebut. KPPU saat ini sedang melakukan observasi secara langsung terkait keberadaan beras tersebut di pasar-pasar tradisional.

Diharapkan dengan turun langsung ke lapangan maka pihak KPPU, nantinya akan mengetahui apakah kemudian akan ditemukan adanya bukti-bukti semacam praktik kecurangan, terutama dalam menentukan biaya produksi. Jika itu terbukti berarti, yang bersangkutan diduga telah menciptakan iklim persaingan usaha terkait dengan perbatasan nasional menjadi tidak sehat.

“KPPU masih melakukan penyelidikan terkait dugaan pemalsuan beras IR 60 yang dikemas seolah-olah seperti beras premium, sebaiknya masalah ini dijadikan momentum yang tepat bagi Pemerintah maupun pengusaha untuk memperbaiki tata niaga beras di Indonesia, bagaimana supaya petani untung, pedagang untung dan konsumen tidak merasa dirugikan, apalagi sampai dibohongi seperti ini”, jelasnya, di Kantor Pusat KPPU Jakarta, Selasa (25/7/2017), malam.

Namun demikian, saat ditanya wartawan mengenai kelanjutan proses hukum yang dilakukan oleh pihak berwajib dalam kasus dugaan pemalsuan beras tersebut, Syarkawi enggan berkomentar lebih jauh. Dirinya mengaku, bahwa KPPU telah menyerahkan sepenuhnya kasus perkara dugaan pemalsuan beras kepada pihak Bareskrim POLRI. KPPU tidak mau ikut campur, kerena itu memang merupakan kewenangan dan wilayah hukum kepolisian.

Lihat juga...