Komisi IV DPR RI Usulkan Bulog Bisa Lakukan Impor
Menurut Djarot, simpul mata rantai ketahanan pangan dalam penugasan Bulog ada beberapa hal, di antaranya, pertama, pengadaan dengan tujuan mengamankan stok beras yang sesuai dengan harga pembelian pemerintah dengan standar beras yang sesuai Inpres yang berlaku, kedua, penyediaan atau penyimpanan, yaitu mencakup dalam berbagai aspek ketahanan dan ketersediaan pangan, manakala negara membutuhkan pasokan beras, ketiga, perawatan stok dengan tujuan agar kualitas beras tetap terpelihara.
Pemerataan stok untuk mendukung ketersediaan stok beras di seluruh Indonesia, sehingga menjamin ketersediaan dan ketahanan pangan pokok yang tersedia di seluruh wilayah tanah air.
Keempat, distribusi beras untuk penyaluran beras yang meliputi distribusi Rastra, cadangan beras pemerintah, golongan anggaran, dan penyaluran lainnya.
“Dasar hukum pelaksanaan program Rastra termaktub dalam UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, UU nomor 18 tahun 2016 tentang APBN 2017, Perpres nomor 48 tahun 2016 tentang penugasan kepada Perum Bulog dalam rangka ketahanan pangan nasional, Inpres nomor 5 tahun 2015 tentang kebijakan pengadaan gabah beras dan penyaluran beras oleh pemerintah, Perpres nomor 97 tahun 2016 tentang rincian APBN 2017, pedoman umum rastra 2017, dan Surat Kementerian Koordinator BMK RI nomor b 12 tanggal 22 Februari 2017 tentang penetapan alokasi pagu subsidi rastra dan bantuan pangan non tunai provinsi tahun 2017.
“Hal tersebut menjelaskan, bahwa peranan Bulog terhadap pemerintah begitu penting,” jelas Djarot, Senin (7/7/2017).
Menurut Djarot, Pemerintah melalui Bulog telah melaksanakan program subsidi pangan, baik dalam bentuk raskin yang sekarang disebut rastra kepada masyarakat miskin selama kurun waktu 16 tahun, dimulai dengan nama operasi pasar khusus pada 1998-2001, dan mulai 2017 istilah program subsidi untuk rakyat miskin atau raskin diubah menjadi subsidi beras sejahtera atau rastra di 470 kabupaten kota.