Jumlah Penduduk Balikpapan Capai 30 Ribu Per Tahun
BALIKPAPAN — Usai lebaran, jumlah pendatang di Balikpapan tidak mengalami kenaikan signifikan. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, mencatat jumlah kenaikan penduduk Balikpapan dari migrasi sekitar 25-30.000 orang per tahunnya.
Jumlah penduduk Kota Balikpapan hingga kini tercatat KTP dan Kartu Keluarga sebanyak 760 ribu orang. Dan, tiap bulannya mengalami pertambahan sekitar 2.000-2.500 orang. “Setiap tahun itu tambahnya 30-an ribu, nggak pernah kurang tahun menahun. Habis lebaran juga sama saja seperti bulan-bulan sebelumnya,” ucapnya, Rabu, (19/7/2017).
Chairil menjelaskan, ada 10 ribu penduduk luar daerah yang bekerja di Kota Balikpapan. Mereka wajib memiliki surat keterangan domisili dari Kelurahan.
“Penduduk luar yang bekerja di Balikpapan. Dia nggak pindah tapi kita data, karena dalam Perwali ada kewajiban untuk lapor, cukup lapor ke kelurahan. Nah, kalau sudah setahun, baru apakah diperpanjang atau menetap di Balikpapan,” terangnya.
Menurutnya, pendatang yang datang dari berbagai daerah termasuk juga intra Kalimantan. “Penambahan penduduk ini juga adanya lowongan pekerjaan yang ditawarkan. Kalau dia sudah menetap, baru mengurus kependudukan di Balikpapan,” kata Chairil.
Ditambahkannya, proses administrasi kependudukan menggunakan sistem online nasional sudah tercatat dengan baik. Data orang meninggal, dan pindah penduduk itu langsung terkurangi secara otomatis. “Data kependudukan kita yang menangani pusat, maka kalau bicara DP4, nggak boleh dari Capil, tapi harus dari Kementerian dulu,” tutupnya.