DPRD Balikpapan Minta Keberadaan Ritel Modern Ditinjau Ulang
BALIKPAPAN — Menjamurnya keberadaan ritel dan toko modern di Kota Balikpapan, membuat DPRD kota mendesak kepada Pemerintah kota untuk melakukan peninjauan ulang.
Ketua Komisi II DPRD Balikpapan M. Taqwa menuturkan keberadaan ritel dan toko modern yang sudah menjamur bisa dilakukan peninjauan ulang khususnya dalam perizinannya.
“Yang baru mengajukan perizinan, sebaiknya di stop dulu. Kita juga sudah me-warning instansi terkait untuk membereskan perizinan retail yang sudah terlanjur beraktivitas,” katanya saat ditemui, Senin (3/7/2017).
Dia menilai kehadiran ritel modern masih pro dan kontra di dalam masyarakat. Namun tak sedikit yang protes karena dianggap mematikan pedagang kecil yang berada disekitarnya.
”Memang Pemerintah kota sendiri tidak bisa serta merta melarang siapapun membuka peluang usaha. Tapi kita punya Peraturan Daearah nomor 12 tentang jarak dan ruko modern yang selayaknya dipatuhi, jadi ada aturannya,” sebutnya.
M. Taqwa juga meminta agar perizinan diperketat berdasarkan aturan yang ada.
“Kita titik beratkan pada perizinannya. Karena dilihat dari sisi PAD, jelas tidak memberi sumbangsih apa-apa, kalau belum keluar izinnya,” tandasnya.
Sebelumnya, salah seorang pedagang di pasar Klandasan Balikpapan Iman mengaku kehadiran ritel modern memiliki pengaruh terhadap penjualan di pasar.
“Pembelian sembako agak berkurang, tapi kita juga harus bersaing dengan ritel modern semua punya segmennya,” ucapnya.
Ia mengatakan kehadiran ritel modern membuat pedagang juga harus mampu bersaing dengan pelayanan meski tradisional.
“Kita juga harus tingkatkan pelayanannya, yang penting masih banyak yang datang ke pasar tradisional,” tutupnya.