Polisi Tangkap Terduga Pungli Modus Parkir di Sukabumi

SUKABUMI – Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polres Sukabumi, Jawa Barat, menangkap 5 terduga pelaku pungli di objek wisata Pantai Cibangban, Kabupaten Sukabumi, yang bermodus menarik tarif parkir secara ilegal.

“Dari tangan kelima tersangka, kami menyita barang bukti uang tunai yang diduga hasil pungli sebesar Rp5.465.000,00,” kata Kapolres Sukabumi, AKBP Syahdudi di Sukabumi, Kamis (29/6/2017).

Keterangan yang dihimpun dari pihak kepolisian, menyebut, penangkapan kelima terduga pelaku pungli tersebut terjadi pada Rabu (28/6/2017), sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Raya Cibangban, Desa Pasir Baru, Kecamatan Cisolok, tepatnya di areal wisata Pantai Cibangban.

Adapun kelima tersangka adalah Pe alias Kodok (42), Gu (37), Nu (29), Ab (27), dan Am (39). Hingga saat ini, para pelaku masih dimintai keterangan seputar aksi punglinya yang meresahkan wisatawan.

Penangkapan itu berawal adanya informasi keluhan wisatawan di Jalan Raya Cibareno, Desa Pasir Baru, mengenai maraknya aksi pungli dengan modus meminta uang kepada pengunjung dengan tarif sepeda motor sebesar Rp10 ribu dan mobil Rp20 ribu yang dilakukan oleh tersangka AM di areal parkir Pantai Cibangban.

Padahal, pihak Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi telah melakukan pemungutan retribusi. Tetapi, kelima tersangka tetap memaksa meminta uang kepada para wisatawan yang akan keluar dari areal parkir.

Selain menyita uang, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa tas berwarna abu-abu yang digunakan tempat menyimpan uang, 10 lembar tanda parkir, dan sebua spidol. “Kami masih melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus dugaan pungli yang meresahkan wisatawan, apalagi musim libur lebaran 2017, ribuan wisatawan datang ke berbagai objek wisata di laut selatan, sehingga kami meningkatkan pengamanan,” katanya.

Syahdudi mengimbau, siapa pun jangan takut atau segan melapor jika menjadi korban pungli dalam bentuk apa pun, agar tim cepat menangkap pelakunya. (Ant)

Lihat juga...