Dishub Lebak H-7 Larang Truk Lintasi Protokol

MINGGU, 18 JUNI 2017

LEBAK  — Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak pada H-7 atau Senin (19/6) melarang truk melintasi jalan protokol guna memperlancar akses mudik Lebaran 2017. 

Ilustrasi Truk Besar.

“Kami sudah mensosialisasikan larangan truk melintasi jalan protokol itu,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak Sumardi di Lebak, Minggu.

Pelarangan jalan protokol tersebut karena dilintasi pemudik Lebaran dari arah Bogor dan Tangerang menuju berbagai daerah di Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Serang.

Selain itu juga larangan truk berdasarkan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Peraturan Nomor SK.2717/AJ.201/DRJD/2017 tentang pembatasan operasional kendaraan barang pada hari Raya Idul Fitri 1438 H tahun 2017.

Peraturan Dirjen Hubdar Kemenhub itu tidak ditindaklanjuti melalui surat edaran Bupati Lebak Nomor 550/452-Dishub/2017 tentang imbaun Dirjen Hubdar Kemenhub RI. Pemerintah daerah sudah melakukan sosialisasi soal Peraturan Dirjen Hubdar Kemenhub kepada sopir,pengusaha otobus dan organda.

“Kami minta semua yang terkait bisa menerima pelarangan truk pada tanggal 19 Junii sampai 2 Juli 2017,” katanya.

Menurut dia, pengalaman mudik lebaran tahun lalu ruas jalan protokol diantaranya jalan Bay Pass, Aweh, Multatuli, Sunankalijaga dan Ahmad Yani dipadati kendaraan sehingga menimbulkan antrean.

Sebab, jalan protokol itu dilintasi angkutan kendaraan dari arah Tangerang dan Bogor yang hendak mudik ke berbagai daerah di Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Serang.

Kebanyakan angkutan truk itu mengangkut hasil pertambangan, seperti pasir kuarsa, bebatuan, dan barang-barang hasil produksi perkebunan dan industri.

Lihat juga...