Dinas PMD Sikka Pastikan Pilkades 34 Desa Tetap Sesuai Jadwal

MAUMERE — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) kabupaten Sikka memastikan proses pemungutan suara dalam pemilihan kades pada 34 desa tetap berlangsung sesuai jadwal, tanggal 22 Juni.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) kabupaten Sikka, Robertus Ray mengatakan, semua desa yang terlibat harus segera menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan tahapan pencalonan. Panitia Pilkades tingkat desa sudah harus mengirimkan kepada BPD dan BPD mengirimkan kepada bupati melalui camat masing-masing.

“Dokumen yang dibutuhkan yakni berita acara tentang penetapan DPT, penetapan calon dan penetapan nomor urut calon,” sebutnya saat ditemui Cendana News di kantornya, Kamis (22/6/2017).

Disebutkan, pihaknya juga sudah mengirimkan surat kepada para tim Pilkades di desa melalui camat agar disampaikan ke desa supaya proses Pilkades berjalan sesuai jadwalnya.

Kalau sudah ditetapkan DPT nya lanjut Robert, pihaknya akan negosiasi dengan pihak percetakan sebab saat ini dananya belum cair tetapi untuk kepentingan banyak orang tidak ada masalah berhutang dahulu asal dananya sesuai anggaran.

“Kami pastikan bahwa waktu pemilihan kepala desa tanggal 12 Juli tetap akan dilakukan sesuai jadwal dan sudah tidak ada persoalan karena di setiap desa sudah ada calon yang mendaftar lebih dari satu orang sehingga tidak ada masalah,” ungkapnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) kabupaten Sikka, Robertus Ray [Foto: Ebed de Rosary]

Samuel Gusti Mau, ketua tim Pilkades desa Magepanda saat dihubungi Cendana News via telepon Kamis (22/6/2017) malam menjelaskan, untuk wilayahnya sudah selesai dilakukan verifikasi berkas calon kepala desa.

Saat ini sambung Samuel, akan masuk pada tahapan penetapan calon yang diperkirakan berlangsung hari Senin (26/6/2017) atau Selasa (27/6/2017) dan pengundian nomor urut calon yang dilakukan di hari yang sama setelah penetapan calon tersebut.

Untuk Daftar Pemilih Sementara (DPS) beber Samuel, sampai hari ini Kamis (22/6/2017) tercatat sebesar 2.130 pemilih dengan batas waktu terakhir pendataan besok, Jumat (23/6/2017) dan setelah itu baru ditetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Untuk sementara tidak ada masalah lain hanya masalah kemarin yang mana ada calon yang mempersoalkan keabsahan ijasah sarjana strata satu salah satu calon yang juga merupakan calon petahana yang sudah dua kali menjabat kepala desa Magepanda,” pungkasnya.

Lihat juga...