KAMIS, 9 MARET 2017
JAKARTA — Sembilan orang mampu mengalahkan 560 orang plus 1 orang, untuk keluar sebagai pemenang. Maksudnya, sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mampu mengalahkan 560 orang anggota DPR ditambah Presiden jika memang MK membatalkan sebuah undang-undang yang telah disepakati DPR bersama Presiden.
| Anggota Komisi III DPR-RI, Habib Aboe Bakar Alhabsyi. |
“Itulah kekuatan yang ditakuti dari lembaga penjaga konstitusi tersebut,” kata Habib Aboe Bakar Alhabsyi, Anggota Komisi III DPR-RI, dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), di Ballroom Hotel Borobudur Jakarta, dalam acara Diskusi Publik Mahkamah Konstitusi, Kamis (9/3/2017).
Habib, panggilan akrabnya, menyoroti urgensi pembenahan sistem dan budaya kerja MK dalam upaya menjaga kepercayaan publik. Kewenangan MK diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, bahwa MK mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, serta memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Selain kewenangan tersebut, Pasal 7 BUUD 1945 memberikan kewenangan kepada MK dalam memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden, atas permintaan DPR. MK juga memiliki kewenangan untuk memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
“Kewenangan yang dimiliki MK ini sangat luar biasa, sehingga harus dijaga dengan baik. Caranya adalah dengan memperbaiki jika memang ada kekeliruan sistem kerja mereka baik itu secara struktural maupun kinerja. Penjagaan yang dimaksudkan disini meliputi proses administratif penyelenggaraan peradilan, proses peradilannya itu sendiri, hingga penetapan putusan oleh Majelis Hakim,” urai Habib.
Kasus Akil Mochtar yang kembali terulang menimpa Patrialis Akbar, dimana keduanya sebagai Hakim MK, harus disikapi dengan cermat dan arif. Menurut Habib, artinya ada kekeliruan dalam sistem dan budaya kerja di dalam tubuh MK. Walaupun perilaku kedua hakim tersebut lebih kepada integritas personal, akan tetapi secara sistem kerja MK tetap harus berbenah.
Keutamaan pembenahan MK adalah penegakan etik dan sistem pengawasan internal. Habib terus melanjutkan bahwa pada posisi ini, harus ada imunitas di internal MK dalam menjaga diri dari persoalan moral hazard, termasuk persoalan suap atau korupsi. Jika sudah melakukan pembenahan, otomatis dengan kewenangan yang luar biasa seperti yang sudah disebutkan di atas, semua hakim MK sebagai representasi lembaga penjaga konstitusi harus menjadi pribadi yang taat terhadap sistem internal dan kode etik yang telah ditetapkan.
“ Tidak ada alasan bahwa hanya manusia biasa atau khilaf, karena jika sudah terbentur kata tersebut pasti semua berantakan. Harus dibuat peraturan yang mencantumkan hukuman apa yang diterima hakim yang tidak bisa menjaga etika, bahkan hakim yang terkena kasus korupsi atau suap-menyuap agar ada efek jera,” tegas Habib sambil mengakhiri penjelasannya.
Jurnalis: Miechell Koagouw / Editor: Satmoko / Foto: Miechell Koagouw