Marthen Dira Tome Kembali Diperiksa KPK sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap

SENIN, 13 MARET 2017

JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap Marthen Dira Tome, Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT). Marthen Dira Tome diperiksa dan dimintai keterangannya sebagai tersangka dalam kasus perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pengadaan Pendidikan Luar Sekolah (PLS) di Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi NTT.

Bupati Sabu Raijua, Marthen Dira Tome di Gedung KPK Jakarta.

Bupati Sabu Raijua Marthen Dira Tome tampak terlihat tiba di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/3/2017). Sebelum memasuki Gedung KPK, Bupati Sabu Raijua Marthen Dira Tome sempat memberikan keterangan singkat kepada wartawan seputar pemeriksaannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tipikor di Gedung KPK Jakarta.

“Kabarnya berkas perkara pemeriksaan saya sudah dinyatakan lengkap atau P 21. Kalau kabar tersebut benar, maka saya berharap agar sesegera mungkin dilimpahkan atau disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Tunggu saja bagaimana nanti jalannya persidangan, doakan agar cepat selesai,” kata Marthen Dira Tome, Bupati Sabu Raijua, kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta, Senin (13/3/2017).

Berdasarkan pantauan Cendana News, Bupati Sabu Raijua Marthen Dira Tome, hingga saat ini masih terus menjalani pemeriksaan intensif di dalam Gedung KPK Jakarta. Sebelumnya diberitakan, Marthen Dira Tome beberapa kali sempat dipanggil dan diperiksa penyidik KPK dalam kasus yang sama. Kasus dugaan Tipikor proyek pengadaan PLS tersebut diperkirakan merugikan keuangan negara senilai Rp77,675 miliar.

Lihat juga...