RABU, 29 MARET 2017
JAKARTA — Kasus perkara dugaan suap terkait dengan uji materi atau Judicial Review dengan tersangka PAK atau Patrialis Akbar kembali didalami dan diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
![]() |
| Tersangka Kamaludin (rompi oranye) saat meninggalkan Gedung KPK Jakarta. |
Hari ini penyidik KPK kembali memanggil Kamaludin, seorang tersangka yang sedang manjalani masa penahanan dalam kasus perkara suap yang melibatkan Patrialis Akbar. Patrialis Akbar sebelumnya pernah bekerja sebagai Hakim Agung di Mahkamah Kontitusi (MK) Republik Indonesia.
“Salah satu tersangka yang dipanggil penyidik KPK hari ini adalah K atau Kamaludin yang sebelumnya diduga sebagai pihak perantara suap kepada tersangka PAK atau Patrialis Akbar,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta, Rabu (29/3/2017).
Sementara itu, tersangka Kamaludin usai diperiksa penyidik KPK hanya menjelaskan singkat atau irit bicara terkait dengan pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta. Dirinya hanya menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap dirinya tersebut merupakan pemeriksaan rutin alias masih sama dengan pemeriksaan sebelumnya.
“Cuman pemeriksaan rutin saja, sama seperti pemeriksaan sebelumnya,” kata Kamaludin saat keluar meninggalkan Gedung KPK Jakarta.
Kamaludin sebelumnya diberitakan telah berhasil ditangkap dan diamankan petugas KPK pada saat menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kawasan Lapangan Golf Rawamangun, Jakarta Timur.
Selain menangkap dan mengamankan Kamaludin, petugas KPK berhasil mengamankan 3 orang lainnya pada saat menggelar OTT dalam waktu bersamaan di beberapa lokasi yang berbeda di wilayah ibu kota Jakarta.
Masing-masing adalah Patrialis Akbar (mantan Hakim di MK) kemudian Basuki Hariman (pengusaha), selanjutnya N.G. Fenny (sekretaris Basuki Hariman) dan yang terakhir adalah Kamaludin (sahabat atau teman dekat Patrialis Akbar).
Keempatnya langsung dibawa ke Gedung KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangannya selama 1×24 jam, keesokan harinya KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka dan langsung menahan mereka.
Penangkapan dan penetapan status tersangka kepada Patrialis Akbar dan ketiga orang tersebut tentu saja menggemparkan institusi Mahkamah Kontitusi. Patrialis Akbar sebelumnya diketahui memang pernah bekerja sebagai salah seorang Hakim Agung di Mahkamah Kontitusi.
Dari hasil penyelidikan KPK terungkap, bahwa Patrialis Akbar diduga telah menerima sejumlah uang tunai miliaran rupiah yang diduga sebagai suap. Uang suap tersebut berkaitan dengan uji materi atau Judicial Review atau pembahasan Undang-undang Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Jurnalis: Eko Sulestyono / Editor: Satmoko / Foto: Eko Sulestyono