Polisi ; Ada Upaya Penghilangan Barang Bukti Dalam Kasus Tewasnya 3 Mahasiswa UII Yogyakarta

SELASA 7 FEBRUARI 2017
SOLO—Dua tersangka kasus tewasnya 3 mahasiswa UII Yogyakarta, menjalani pemeriksaan di Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Karanganyar, Jawa Tengah, Selasa (7/2/2017). Pemeriksaan kedua tersangka ini merupakan lanjutan dari penyidikan yang dilakukan petugas untuk mengungkap kegiatan Diksar maut tersebut.
Inilah dua tersangka Diksar Maut Mapala UII Yogyakarta yang akan diperiksa.
Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Rohmat Ashari mengatakan, pemeriksaan terhadap dua tersangka ini merupakan lanjutan yang dilakukan oleh petugas. Sebab, sebelumnya pemeriksaan terhadap kedua tersangka sempat tersendat, karena yang bersangkutan enggan diperiksa.  “Kita lanjutkan pemeriksaan tersangka dengan didampingi kuasa hukum,” papar AKP Rohmat.
Dijelaskan, sebelumnya tersangka enggan diperiksa karena tidak didampingi oleh kuasa hukum. Setelah selesai melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap panitia Mapala UII, kini polisi fokus memeriksa kedua pelaku. “Untuk materinya adalah yang berkaitan dengan pelaksanaan Diksar,” ujarnya.
Dalam kasus tewasnya 3 mahasiswa UII, polisi  menduga adanya upaya penghilangan barang bukti. Sebab, dari sejumlah barang bukti yang diamankan Polres Karanganyar, di Posko Mapala UII, Yogyakarta, petugas tidak menemukan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan Diksar Mapala yang berlangsung pada 13-20 Januari 2017 lalu. “Baru kemarin kita buka, ternyata tidak ada isinya alias kosong. Hari ini kita kirim barang bukti itu ke Labfor Polda Jateng, di Semarang,” ungkapnya.
Sejumlah barang bukti yang diamankan dari Posko Mapala UII itu diantaranya, satu unit komputer, 3 unit laptop dan satu buah kamera.  Karena tidak ada satupun dokumen yang ditemukan, polisi menduga adanya penghilangan barang bukti yang dilakukan pihak tertentu.  “Ini yang baru kita dalami. Oleh karena itu kita coba bawa ke Labfor,” tandasnya.
Adanya dugaan penghilangan barang bukti, lanjut Kasat reskrim, tidak menutup kemungkinan adanya kasus baru. Sebab, penghilangan barang bukti dalam dijerat dengan pasal lain, dalam kaitannya  pengungkapan kasus tewasnya 3 mahasiswa UII Yogyakarta. Kendati demikian, Polres Karanganyar masih akan menunggu hasil pemeriksaan di Labfor Polda Jateng. 
Sejauh ini, imbuh AKP Rohmat, motif penganiayaan yang dilakukan kepada korban, hingga meninggal dunia masih didalami petugas. Namun, berdasarkan pemeriksaan tersangka, tindak kekerasan yang dialami korban merupakan bentuk hukuman. “Kalau pengakuan tersangka sebatas hukuman. Tapi lebih jauhnya masih dalam penyelidikan,” pungkasnya. 
Jurnalis: Harun Alrosid/Editor: Irvan Sjafari/Foto; Harun Alroyid
Lihat juga...