RABU, 1 FEBRUARI 2017
MATARAM — Untuk pertama kalinya, petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat menangkap pelaku dan barang bukti narkoba jenis tembakau gorila di Mataram. Pelaku merupakan salah-satu pelayan warung kuliner dan diamankan petugas di Jalan Pejanggik, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Demikian dikatakan Kepala BNNP NTB, Sukisto, Rabu (1/2/2017).
![]() |
| Dua pengedar tembakau gorila diamankan BNNP NTB |
Sukisto menjelaskan, modus pelaku berinisial DH (22) dan S dalam menjual dan mengedarkan narkoba jenis tembakau gorila itu dengan cara menjualnya di sela melayani tamu yang datang makan ke warung makan tempatnya bekerja. Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan 24 klip plastik berisikan tembakau gorila yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok.
![]() |
| Kepala BNNP NTB, Sukisto |
“Dari keterangan yang diperoleh sementara, satu buah klip ganja jenis tembakau gorila tersebut akan dijual dua ratus ribu rupiah, dengan berat keseluruhan mencapai sembilan koma tiga puluh enam gram” katanya, sembari mengimbuhkan, kedua tersangka akan dikenai Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Jurnalis : Turmuzi / Editor : Koko Triarko / Foto : Turmuzi
