Tyasno Sudarto Minta MPR Fungsikan Kembali UUD 1945 yang Asli

JUMAT, 20 JANUARI 2017

JAKARTA — Ketua Dewan Harian Nasional (DHN 45) Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto, menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia agar memperjuangkan bangsa kembali ke Undang-undang Dasar 1945 yang asli sesuai amanat founding fathers.

Jenderal Tyasno Sudarto menyampaikan pikiran idealnya agar bangsa Indonesia kembali pada UUD 1945 yang asli.

Pernyataan Tyasno tersebut, diungkapkan dalam diskusi “Kedaulatan NKRI Tanggungjawab Kita Semua” di Gedung Joeng, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (20/1/2017). Dengan begitu, kata dia, bangsa Indonesia kembali semula ke jalurnya dengan benar secara sistem ekonomi dan sistem politik.

Tyasno menjelaskan, berdasarkan Amandemen tahun 1999-2002 tersebut, banyak yang bertentangan dengan Pancasila.

Presiden Joko Widodo akan membuat sebuah lembaga atau unit pemantapan Pancasila termasuk di dalamnya bela negara. Menurut Tyasno, tidak akan tercapai karena Amandemen 2002 itu mengubah sistem ketatanegaraan Indonesia menjadi liberal. Dan lembaga itu jelas tidak Pancasilais.

“Jadi, usulan kami, untuk bisa melaksanakan kehidupan berpancasila, semestinya kita kembali kepada UUD 1945 yang asli, karena UUD yang asli itu sesuai dengan Pancasila dan pembukaan mukadimah sebagai modal dasar strategis bangsa Indonesia,” tegasnya.

Dikatakan, perlunya kembali ke UUD 1945 yang asli, guna untuk mencegah konflik horizontal, serta menghindari pemimpin yang tidak berkualitas. Oleh karena itu, generasi muda harus siap menjadi pelopor bagi bangkitnya nasionalisme yang berjiwa patriotik sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 yang asli.

Sebab, demokrasi dan sistem ekonomi Indonesia bukan demokrasi liberal tetapi demokrasi yang menempatkan musyawarah mufakat dengan representasi MPR sebagai lembaga tertinggi negara.

“Pancasila itu anti penjajahan, coba lihat di mukadimah UUD 1945 Pancasila anti feodalisme, liberalisme, anti kapitalisme, nekolim, ateisme bahkan anti komunis,” imbuhnya.

Oleh karena itu, dirinya meminta MPR RI, untuk memfungsikan kembali UUD NKRI yang ditetapkan pada 18 Agustus 1945 dan diberlakukan berdasarkan dekrit presiden 5 Juli 1959, serta memasukkan dalam ‘addendum’ hasil kaji ulang UUD I sampai IV (1999-2002).

“Jadi, kalau mau menegakkan Pancasila, rakyat Indonesia harus kembali ke UUD 1945. Insha Allah, masyarakat di seluruh Indonesia, sudah mulai berpikir untuk kembali ke UUU 1945 asli, karena UUD asli rahmat dari Allah dan di dalamnya itu terdapat Pancasila,” harapnya.

Untuk itu, Tyasno mengimbau kepada seluruh masyarakat dan barisan perjuangan, ubahlah segala kondisi yang belum sesuai dengan cita-cita proklamasi kemerdekaan bangsa dan kehormatan Pancasila.

Gerakan Dewan Harian Nasional (DHN 45) menurut dia, semata-mata untuk pembelaan nasional. Karena itu, kemerdekaan yang telah dimiliki harus dipertahankan. Jangan sekali-kali dilepaskan dan diserahkan pihak asing.

“Kalimat proklamasi telah menggugat kita, menuntut pemenuhan sumpah yang pernah kita ikrarkan. Isilah jiwa kita dengan sang merah putih. Semoga tidak ada yang menghalangi untuk kembali ke UUD 1945 asli demi Indonesia yang adil dan makmur,” tutupnya.

Jurnalis: Adista Pattisahusiwa / Editor: Satmoko / Foto: Adista Pattisahusiwa

Lihat juga...