JUMAT, 20 JANUARI 2017
JAKARTA — Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) miliaran rupiah terkait proyek pembangunan Pasar Besar Madiun (PBM) dengan tersangka BI atau Bambang Irianto yang tak lain adalah Wali Kota Madiun non aktif, hingga saat ini masih terus didalami atau ditelusuri secara intensif oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
![]() |
| Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat jumpa pers di Gedung KPK Jakarta. |
Penyidik KPK sebelumnya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi, mulai dari level Kepala Dinas hingga level Pegawai Negeri Sipil (PNS) biasa. Hari ini penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi tambahan lainnya untuk tersangka Bambang Irianto yang kini telah menjalani masa penahanan sementara di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.
Sama seperti pada pemeriksaan terhadap 19 saksi sebelumnya, lokasi pemeriksaan terhadap 8 orang saksi tersebut juga dilakukan secara langsung oleh penyidik KPK. Lokasi tempat pemeriksaan tersebut juga masih sama, yaitu di Markas Kepolisian Resort (Mapolresta) Madiun, Jalan Sumatera, Kota Madiun, Provinsi Jawa Timur.
Demikian pernyataan resmi yang disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, secara langsung dalam acara jumpa pers dengan para awak media di Gedung KPK Jakarta terkait dengan perkembangan penanganan kasus penyelidikan dugaan Tipikor proyek pembangunan PBM Madiun yang menghabiskan anggaran sekitar Rp 70 miliar yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Madiun.
Delapan orang saksi yang diperiksa sekaligus dimintai keterangan oleh penyidik KPK tersebut memiliki latar belakang pekerjaan yang berbeda dan bervariasi, mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga perusahaan swasta, misalnya seperti pemilik koperasi simpan-pinjam dan beberapa orang saksi lainnya dari pihak swasta.
Pemeriksaan tersebut dilakukan penyidik KPK untuk mendalami dan menelusuri sejauh mana fungsi dan peranan mereka masing-masing dalam kasus perkara dugaan Tipikor yang menyeret Wali Kota Madiun yang kebetulan juga merangkap sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Madiun.
“Penyidik KPK hari ini melanjutkan agenda pemeriksaan dan meminta keterangan 8 orang saksi dalam kasus perkara dugaan melakukan Tipikor dengan tersangka BI atau Bambang Irianto di Mapolresta Madiun terkait proyek pembangunan PBM. Sama seperti pemeriksaan 19 saksi sebelumnya, mereka dimintai keterangan penyidik KPK untuk tersangka BI atau Bambang Irianto itu, ” tandas Febri Diansyah, Juru Bicara KPK di Gedung KPK Jakarta, Jumat malam (20/1/2017).
Jurnalis: Eko Sulestyono / Editor: Satmoko / Foto: Eko Sulestyono