Bupati Klaten Sri Hartini Tersangka Jua-Beli Jabatan, Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator

RABU, 25 JANUARI 2017

JAKARTA — Bupati Klaten, Jawa Tengah, Sri Hartini, tersangka dalam kasus dugaan jual-beli jabatan di Pemerintahan Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, mengajukan diri sebagai Justice Collaborator kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun demikian, KPK mengajukan dua syarat yang harus bisa dipenuhi oleh siapa pun yang hendak mengajukan diri sebagai Justice Collaborator.     

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah

Hingga kini, KPK tengah mempertimbangkan permohonan Sri Hartini untuk menjadi Justice Collaborator, atau pelaku yang ingin bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar sebuah kejahatan. Pihak KPK sendiri tidak bisa melarang, bila Sri Hartini ingin mengajukan permohonan menjadi Justice Collaborator. Namun, KPK mengajukan beberapa persyaratan kepada Bupati Klaten tersebut.

“Ada dua syarat utama yang harus dipenuhi bila seseorang ingin menjadi Justice Collaborator. Pertama, harus mengakui semua perbuatannya, dan kedua harus bersedia membuka informasi seluas-luasnya berkaitan dengan keterlibatan pihak-pihak lainnya, sehingga bisa membongkar kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang selama ini tertutup,” jelas Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK Jakarta, Selasa (24/1/2017), malam.

Sepderti diketahui, saat ini Bupati Klaten Sri Hartini masih terus bolak-balik keluar-masuk dari Rumah Tahanan KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan dimintai keterangan di Gedung KPK Jakarta. Penyidik KPK hingga kini juga telah menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus dugaan jual-beli jabatan tersebut, masing-masing Sri Hartini dan Suramlan, oknum Pegawai Negeri Sipil di Pemerintahan Kabupaten Klaten.

Lihat juga...