Bahas Tata Kelola CPNS dan PNS, KPK akan Temui Menpan

MINGGU, 15 JANUARI 2017

JAKARTA — Jika tidak ada perubahan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan akan bertemu dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) Republik Indonesia Asman Abnur. Agenda utama pertemuan salah satunya membahas berbagai hal yang terkait dengan sistem tata kelola penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun peraturan seputar Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Saut Situmorang, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
“Dalam waktu dekat pimpinan KPK dijadwalkan akan segera bertemu dengan Menpan membahas berbagai hal, diantaranya seputar bagaiman sistem rekrutmen CPNS dan bagaimana sebenarnya tata cara pengelolaan PNS di Indonesia selama ini,” kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang kepada wartawan di Jakarta, Minggu (15/1/2017).
Saut Sitimorang juga menjelaskan, selama ini pihak KPK merasa kesulitan untuk dapat memasuki atau mengakses informasi dari salah satu pintu utama birokrasi pemerintahan yang diduga rawan terhadap praktek-praktek korupsi, kolusi dan nepotisme yang merugikan keuangan negara terkait dengan proses rekrutmen penerimaan CPNS dan tata kelola seputar jabatan dan kepangkatan PNS di Indonesia tersebut.
KPK menduga bahwa selama ini tata cara dan pengelolaan CPNS dan PNS masih carut marut, salah satu indikasinya adalah masih banyak ditemukan praktek-praktek dugaan tindak pidana suap dan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). KPK bersama instansi terkait lainnya berencana akan memonitor dan memantau secara langsung bagaimana proses seleksi rekrutmen CPNS serta seperti apa sistem jenjang kepangkatan dan jabatan yang ada di lingkungan PNS itu sendiri.
Sebelumnya diberitakan, Satuan Tugas (Satgas) KPK menangkap beberapa oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, pada saat menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT). Dalam OTT tersebut, pihak KPK berhasil mengungkap dan membongkar praktek dugaan jual-beli kepangkatan dan jabatan PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten, Jawa Tengah.
Dalam OTT tersebut, KPK berhasil menangkap dan mengamankan Bupati Klaten, Sri Hartini beserta beberapa pejabat Pemkab Klaten lainnya yang diduga telah menerima uang suap dari oknum PNS yang terkait. Selain itu KPK juga berhasil mengamankan dan menyita uang tunai sebesar 2 miliar rupiah yang diduga sebagai uang suap, masing-masing dalam bentuk pecahan Dolar Amerika (USD) dan pecahan Dolar Singapura (SGD) pada saat melakukan penggerebekan di Rumah Dinas Bupati Klaten, Jawa Tengah.

Jurnalis : Eko Sulestyono / Editor : ME. Bijo Dirajo / Foto : Eko Sulestyono

Lihat juga...