KPK Sebut Nilai Commitmen Fee Deputi Bakamla Sangat Fantastis

KAMIS, 15 DESEMBER 2016

JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap yang menjerat Ekos Susilo Hadi, Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia. KPK menduga bahwa besaran nilai suap dan Commitmen Fee yang diterima dan dijanjikan sangat fantastis.
Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif di Gedung KPK Jakarta
“Eko Susilo Hadi, salah seorang Deputi Bakamla kita sangkaan telah menerima uang suap berkaitan dengan pengadaan satelit monitoring di Bakamla, uang tersebut diduga telah diberikan oleh Fahmi Darmawansyah yang belakangan diketahui sebagai Direktur PT. Melati Technofo Indonesia (MTI), yang bersangkutan (Fahmi) langsung kita tetapkan sebagai tersangka” katanya di Gedung KPK Jakarta, Kamis (15/12/2016).
Diperkirakan Eko Susilo Hadi setidaknya menerima uang suap sekitar Rp 2 miliar, nilai uang suap tersebut merupakan bentuk pembayaran awal. Sedangkan total jumlah nilai Commitmen Fee diperkirakan mencapai sekitar 7,5 persen. Awalnya total nilai anggaran proyek pengadaan alat-alat kelautan tersebut mencapai Rp 400 miliar, namun belakangan nilai anggaran pengadaan proyek tersebut dipotong 50 persen tinggal tersisa Rp 200 miliar.
Kalau dihitung berdasarkan kalkulasi Commitmen Fee yang dijanjikan sebesar 7,5 persen dari total nilai anggaran sebesar Rp 200 miliar, diperkirakan total Commitmen Fee yang dijanjikan sekitar Rp 15 miliar. 
KPK saat ini sedang mendalami dan meminta keterangan Eko Susilo Hadi dan empat orang lainnya yang hingga saat ini masih diperiksa dan dimintai keterangan oleh penyidik KPK.
Laode M. Syarif juga menjelaskan bahwa penyidik KPK juga telah menetapkan 2 orang pegawai PT. Melati Technofo Indonesia, masing-masing adalah Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta sebagai tersangka. Keduanya ditangkap karena diduga sebagai pihak pemberi uang suap atas suruhan Fahmi Darmawansyah, yang hingga saat ini statusnya masih buron dan terus dicari keberadaannya oleh penyidik KPK.

Jurnalis : Eko Sulestyono / Editor : ME. Bijo Dirajo / Foto : Eko Sulestyono

Lihat juga...