SOLO — Pasangan suami-istri maju dalam pemilihan kepala desa yang ada di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Majunya tiga pasangan suami istri, yang berasal dari tiga kecamatan berbeda itu untuk mengantisipasi calon tunggal yang dapat menghambat proses berlangsungnya Pilkades.
![]() |
| Bupati Karanganyar Juliatmono |
Bupati Karanganyar Juliatmono mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan adanya pasangan suami istri dalam Pilkades yang digelar secara serentak pada 30 November 2016 nanti. “Selama tidak ada larangan, menurut saya tidak masalah. Karena jika hanya calon tunggal, Pilkades bisa diundur pelaksanaannya,” ucap Bupati Juliatmono kepada Cendana News, Rabu (9/11/2016).
“Majunya pasangan suami-istri ini, karena dipersyaratan memang diminta untuk menghindari calon tunggal. Maka, wajar jika tidak ada lawan yang maju, dari pihak istri maupun anak bisa dicalonkan sebagai rivalnya,” imbuhnya.
Dijelaskan pula, aturan pelaksanaan Pilkades, hanya mengatur syarat untuk maju Pilkades adalah warga negara Indonesia yang minimal usianya 25 tahun. Selain itu, yang bersangkutan tidak dicabut hak politiknya oleh hukum yang berlaku. “Jadi, suasana Pilkades di Karanganyar nanti tidak terlalu panas, karena lawan politiknya adalah istrinya sendiri. Pilkades juga bisa menjadi wisata demokrasi,” tandasnya.
Ditambahkannya pula, untuk persiapan jelang Pilkades serentak di 11 desa tersebut, pihaknya telah menyiapkan segala sesuatunya. Termasuk persiapan untuk logistik dan dana yang digunakan untuk Pilkades. “Semuanya sudah siap, termasuk alokasian dananya juga sudah cair. Dalam Pilkades ini, tidak lagi menggunakan gambar sebagai simbol, melainkan foto, serta nomor urut,” pungkasnya.
Jurnalis : Harun Alrosid / Editor : Satmoko / Foto : Harun Alrosid