
“Surat itu sudah dikirim sejak Juni 2016 lalu. Kabar terakhir kami sudah mendapatkan informasi bahwa surat dari Pemprov Bali sudah didisposisikan ke bagi Satgas 175 sebagai operator lapangan untuk menenggelamkan kapal. Dan Menteri Kelautan dan Perikanan bahkan sudah setuju dengan permintaan Pemprov Bali tersebut,” ujarnya di Denpasar, Jumat (30/9/2016).
“Itulah sebabnya, dalam permintaan melalui surat resmi tersebut, kapal-kapa hasil tangkapan ilegal fishing adalah kapal yang berbahan baku dari besi sehingga dia tenggelam dan tidak terapung lagi. Sedangkan kapal-kapal yang berbahan fiber, tentu saja tidak bisa karena bisa terapung lagi,” ujarnya.
“Namun sampai saat ini belum ada informasi lebih lanjut soal pengiriman kapal tangkapan ke Bali. Mungkin karena kapal hasil tangkapan belum ada atau kapal yang ditangkap bukan terbuat dari besi,” ujarnya.
“Untuk sementara memang baru di Tulamben. Bali butuh beberapa kapal untuk dijadikan wisata bahari bawah laut yang indah. Bangkai kapal tersebut akan ditumbuhi terumbu karang. Bila terumbu karang tumbuh, maka dengan sendirinya akan mendatangkan banyak ikan.
“Kalau terumbu karangnya mati, maka ikannya akan pergi,” ujarnya.

Untuk situasi karang, secara umum terjadi blecing berdasarkan hasil survei, akibat kenaikan suhu air laut. Karang mati, ikan akan lari. Sebaliknya jika terumbu karangnya lebat, subur, maka banyak ikan akan datang dengan sendirinya sekaligus menjadi obyek wisata baru di bawah air.
[Bobby Andalan]