Warga Pertanyakan Ganti Rugi Tanaman Pertanian Dampak Jalan Tol Sumatera

SELASA, 19 JULI 2016

LAMPUNG — Sebanyak 138 warga terdampak pembangunan Jalan Tol Sumatera ruas Bakauheni-Terbanggibesar mendatangi gedung serba guna (GSG) Raden Inten II Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan. Kedatangan ratusan warga tersebut dimediasi oleh pihak kecamatan Penengahan untuk bertemu dengan PT Pembangunan Perumahan (PP) selaku pelaksana pembangunan jalan tol Sumatera pasca proses ganti rugi lahan tol diberikan kepada sebanyak 74 warga di Desa Tetaan dan Desa Banjarmasin.

Menurut Camat Kecamatan Penengahan, Lukman Hakim mengungkapkan mekanisme pencairan uang ganti rugi untuk proyek jalan tol Sumatera telah dilakukan oleh seluruh warga yang terdampak tol mulai dari sosialisasi, pengukuran lahan, pemberkasan, pencairan uang ganti rugi hingga menjelang pembersihan lahan telah dilalui. Meski demikian sebagian warga terdampak tol masih menghadapi persoalan kelengkapan berkas berupa dokumen kepemilikan tanah serta alas hak dalam kelengkapan persyaratan untuk menerima uang ganti rugi.
Khusus di ruas jalan tol Sumatera STA 8,9 KM-23 KM yang melintasi Desa Tetaan dan Banjarmasin tercatat sebanyak 74 warga telah melengkapi berkas dan sudah divalidasi petugas dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) sehingga bisa melakukan proses pencairan uang ganti rugi melalui bank yang ditunjuk pemerintah.
“Dari sebanyak ratusan warga terdampak lahan tol Sumatera sudah menerima ganti rugi sebanyak puluhan dan sebagian masih tahap melengkapi berkas, hari ini warga mempertanyakan soal tanaman tumbuh yang dimiliki terutama untuk ganti ruginya” ungkap camat Kecamatan Penengahan Lukman Hakim saat dikonfirmasi media Cendana News,Selasa (19/7/2016)
Berdasarkan kesepakatan, seluruh warga pemilik lahan pertanian dan perkebunan produktif dalam berkas pencairan ganti rugi lahan tol Sumatera menurut Lukman Hakim telah mendapat penjelasan secara mendetail. Mekanisme pemberian ganti rugi tanam tumbuh diantaranya untuk lahan pertanian padi, jagung dan tanaman lain bahkan telah dihitung oleh tim appraisal sebanyak masa tiga kali panen. Perhitungan tersebut merupakan perhitungan wajar dan dianggap menguntungkan petani sehingga warga tak perlu lagi meminta uang ganti rugi untuk tanaman yang masih ada di lahan pertanian saat tim pembersihan lahan mengerahkan alat berat.
Perhitungan yang sudah diberikan kepada warga berupa uang tersebut masih menjadi persoalan terutama dengan fakta di lapangan masyarakat masih menggarap lahan dan sebagian petani dan pekebun masih dalam tahap menunggu masa panen. Warga bahkan mempertanyakan status kepemilikan tanam tumbuh dan kompensasi jika tanaman mereka terpaksa digusur meski belum saatnya panen akibat alat berat harus membersihkan lahan.
“Sebetulnya sudah ada uang ganti ruginya namun setelah dilakukan negosiasi dengan pihak pelaksana tol tetap ada kebijakan berupa uang kerohiman, uang tunggu bagi petani pemilik padi dan jagung”terang Lukman Hakim.
Salah seorang warga Desa Tetaan, Ansor, mengaku tanaman padinya sudah memasuki bulan kedua dan menjelang masa padi siap akan berkembang namun proses pembersihan lahan tetap akan berjalan. Ia mengaku masih berupaya merawat padinya hingga ada keputusan final terkait ganti rugi tanaman. Ia berharap akan ada kompensasi khusus untuk tanaman padi miliknya seluas 600 meter persegi dan bagi petani lain.
Humas PT Pembangunan Perumahan (PP) sebagai pelaksana proyek jalan tol Sumatera ruas Bakauheni-Sidomulyo, Yus Yusuf, mengakui PT PP hanya selaku pelaksana proyek dan terkait penghitungan ada di BPN. Ia menegaskan meski demikian PT PP masih menerapkan kebijakan pemberian uang kerohiman untuk petani penggarap yang masih memilili tanaman sementara alat berat akan segera didatangkan. Proses mendatangkan alat berat untuk pengerjaan juga tidak serta merta didatangkan melainkan akan ada pemberitahuan ke kepala desa.
“Bagi pemilik rumah tentunya berdasarkan kesepakatan jika sudah dibayar silakan dibongkar dan dipindah ke tempat baru sementara hari ini warga mempertanyakan soal tanaman untuk minta ganti rugi”ujar Yus Yusuf.
Yus Yusuf menegaskan kebijakan pemberian ganti rugi tanam tumbuh berdasarkan aturan dan mekanismenya sudah dihitung berdasarkan ketentuan BPN saat pengukuran luas lahan. Bahkan ia kembali menjelaskan uang ganti rugi lahan pertanian sudah dilakukan penghitungan tiga kali lipat berdasarkan perhitungan tiga kali lipat masa panen.
“Artinya saat proses pembersihan lahan sebetulnya warga secara ekonomis sudah diuntungkan namun tetap dalam prakteknya ada kebijaksanaan dari pengembang jalan tol dengan memberikan ganti rugi padi yang siap dipanen”ungkap Yus Yusuf.
Kebijakan PT Pembangunan Perumahan terkait pemberian uang ganti rugi khusus tanaman menurut Yus masih akan dihitung oleh petugas di lapangan berdasarkan luasan lahan dan umur tanman. Penerimanya pun tidak banyak sebab sebagian warga tidak memiliki lahan pertanian dan bagi pemilik lahan pertanian padi dan jagung akan diberikan berupa uang kerohiman dan uang tunggu.
“Besaran uangnya belum kami tentukan tapi acuannya berdasarkan jenis tanaman, umur tanaman dan luas lahan itu yang akan dikalkulasi” ungkapnya.
Hingga saat ini PT Pembangunan Perumahan telah mendatangkan dua alat berat di lokasi dusun 5 dan 6 Desa Tetaan. Khusus area Kecamatan Penengahan Yus mengaku PT PP akan melakukan pengerjaan secara bertahap paska pemberian uang ganti rugi. Wilayah Penengahan  terdampak lahan tol Sumatera terdiri dari 11 desa dengan dua desa sudah memasuki tahap pemberkasan dokumen dan pencairan uang ganti rugi sehingga tersisa sebanyak 9 desa. Khusus wilayah Desa Tetaan penerima uang ganti rugi lahan tol  sebanyak 59 warga dan Desa Banjarmasin sebanyak 15 orang. Sementara 80 orang sisanya masih dalam tahap pemberkasan. Total panjang lahan terdampak tol di wilayah Penengahan sebanyak 3,97 kilometer tersebut terdiri dari lahan pertanian, pekarangan, tanaman tumbuh termasuk perumahan. Selain lahan milik warga sepanjang 1,8 kilometer dengan luas 38 hektar merupakan lahan milik kehutanan sementara sebagian merupakan milik masyarakat berupa lahan pertanian dan lahan perkebunan di Desa Sukabaru.
“Khusus untuk lahan milik Kehutanan nantinya akan dilakukan proses tukar guling dan mekanismenya ada pada BPN” terang Yus.
PT Pembangunan Perumahan selaku konsorsium BUMN pembangunan tol Sumatera melakukan pembangunan tol Sumatera bersama dengan PT Hutama Karya (Persero) sebagai Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), PT Waskita Karya, PT Wijaya Karya dan PT Adhi Karya melalui skema Penugasan.(Henk Widi)
Lihat juga...