SENIN, 18 JULI 2016
JAKARTA — Di era pasar bebas seperti sekarang ini, negara harus memperkuat perlindungan terhadap pelaku UMKM dalam negeri. Bukan sekedar memberikan perlindungan Hak Cipta saja, akan tetapi perlindungan dalam arti negara melakukan proteksi dengan berbagai macam cara terhadap hasil-hasil kreasi anak bangsa khususnya pelaku UMKM.

Rorokenes adalah sebuah merk produk tas lokal kota Semarang yang berkedudukan di Jalan Bukit Putri No.17, Bukit Sari, Semarang Jawa tengah. Produk kerajinan tas Rorokenes berbahan kayu solid, kulit ular, dan kulit sapi. Rorokenes sudah memiliki pengalaman mengikuti ajang pameran besar seperti Semarang Great Sale yang diadakan Pemkot Semarang, pameran produk Indonesia di luar negeri, dan Pekan Raya Jakarta (PRJ). Produk Rorokenes 90 persen konten lokal, premium, dan dibuat dalam edisi terbatas. Namun walaupun begitu, harga yang dipatok Rorokenes untuk setiap produknya masih terjangkau oleh berbagai lapisan masyarakat lokal apalagi mancanegara.
Salah satu produk kebanggaan Rorokenes adalah tas wanita berbahan kayu solid mahoni, dengan bagian dalamnya menggunakan bahan kulit suede dari kulit sapi asli. Dengan bentuk, bahan, serta nilai seni yang terkandung didalamnya maka harganya tergolong murah dan terjangkau yakni hanya 1,2 juta rupiah saja. Pemilik Rorokenes, Syanaz Nugroho, wanita asli Semarang menunjukkan kepada Cendana News produk tas andalannya tersebut. Akan tetapi dibalik kebanggaan akan hasil karyanya tersimpan kesedihan. Ternyata tas buatannya berhasil ditiru oleh orang lain di luar negeri.
Berawal saat ia difasilitasi oleh Kementerian Perdagangan untuk pameran di Guangzhou, Tiongkok. Menurut Syanaz, tidak ada keanehan saat pameran. Orang datang melihat-lihat, tertarik, menawar, membeli, sampai mengambil foto produk buatannya. Namun setelah kurang lebih dua bulan kemudian, muncul produk dengan bentuk sama persis dengan harga 800 ribu rupiah di Semarang. Setelah diselidiki ternyata barang tersebut berasal dari Tiongkok dan sengaja diimport oleh importir lokal. Syanaz terhenyak sesaat dan menyadari awal mula permasalahannya.
“Saya teringat pameran di Guangzhou, Tiongkok. Akhirnya saya merasa mungkin itulah awalnya. Kemungkinan saat produk kami di foto atau diambil dokumentasinya maka itulah yang dijadikan bahan untuk membuat replikanya,” terang Syanaz.
“Namun harganya bisa jauh lebih murah dari produk kami ternyata karena bahannya bukan dari kayu solid, melainkan dari tripleks. Bahan dalamnya bukan kulit suede asli melainkan kulit sintetis, dan bagian luarnya bukan diberi stripping kulit ular melainkan laminasi biasa yang dikemas agak mewah,” lanjutnya lagi.
Ia mengaku sudah mendaftarkan untuk mendapatkan perlindungan hak cipta untuk produk-produknya, akan tetapi ternyata apa yang dialaminya sulit untuk diperjuangkan dikarenakan perbedaan negara dan beberapa alasan pendukung lainnya yang terhitung sangat pelik jika dilanjutkan permasalahan ini ke tingkatan selanjutnya.
“Akhirnya saya berfikir, apa produk khas Indonesia yang tidak bisa dijiplak orang luar? dan ternyata ada dua, yakni Batik Nusantara dan Kain Tenun. Sekarang saya sedang mencoba untuk mengeluarkan inovasi baru dengan menggunakan motif batik dan kain tenun tanpa menghilangkan ciri khas saya dalam menggunakan kayu solid dan kulit hewan,” kata Syanaz.
Untuk tas kulit hasil produksi Rorokenes lainnya terbuat dari bahan kulit sapi asli yang dipadukan dengan warna-warna kalem dan lembut. Harga tas kulit Rorokenes milik Syanaz ini dijual dengan kisaran harga 1 juta hingga 1,2 juta rupiah. Dan herannya, tas kulit miliknya juga sudah mengalami penjiplakan, karena ditemukan barang sama namun berbahan dasar kulit sintetis, harga berkisar 900 ribu hingga 1 juta rupiah. Asalnya sama, yaitu dari Tiongkok.

Keikutsertaan Syanaz dengan merk tas Rorokenes miliknya di setiap event tahunan baik di Semarang Great Sale maupun Pekan Raya Jakarta (PRJ) menuai hasil yang cukup menggembirakan dibanding ia harus bersusah payah pameran di luar negeri khususnya. Namun ia tetap membuka diri akan program-program Kementerian terkait perihal kesempatan pameran di luar negeri, hanya saja ia akan memilih ke tempat-tempat dimana produk-produk asli buatannya dapat terhindar dari praktek penjiplakan.
” Semarang Great Sale merupakan event positif yang mengangkat industri kecil hingga menengah dari kuliner hingga kerajinan tangan seperti usaha saya ini, sedangkan Pekan Raya Jakarta adalah tempat dimana kami bisa melakukan uji banding laku tidaknya produk kami di Kota Besar khususnya Jakarta. Semoga kedepannya tetap rutin dan tidak terputus ditengah jalan programnya,” pungkas Syanaz.
Pemerintah harus memperhatikan permasalahan sampai detail terkecil dalam hal perlindungan kedaulatan hasil karya anak bangsa. Memang pelik jika dikaitkan dengan pasar bebas dewasa ini, akan tetapi sebagai otoritas dalam negeri yang seharusnya memiliki kekuasaan lebih besar dibanding negara luar maupun sistem apapun yang menimbulkan kerugian bagi rakyatnya maka pemerintah sudah seharusnya ada di garis depan untuk membela kedaulatan produk dalam negeri sendiri.
[Miechell Koagouw]