PLN Sumenep akan Pecat Petugas yang Lakukan Pungli ke Pelanggan

RABU, 20 JULI 2016
SUMENEP — Dalam rangka untuk menciptakan pelayanan bersih serta bebas dari pungutan liar terhadap pelanggan Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, akan terus dicanangkan. Bahkan apabila ada oknum petugas yang melakukan tindakan diluar aturan akan diberikan sangsi tegas dengan dipecat secara tidak terhormat, karena dalam melayani pelanggan tidak harus meminta bayaran ataupun imbalan apapun.

Slamet Riyadi, Manager PT PLN Persero Rayon Sumenep.
Management perusahaan yang bergerak dibidang kelistrikan di wilayah ujung Pulau Madura ini tidak akan segan-segan untuk melakukan tindakan secara tegas apabila diketahui ada oknum petugas yang melakukan pungutan liar terhadap pelanggan. Karena hal tersebut sudah melanggar aturan yang berlaku bahwa para petugas tidak boleh meminta bayaran ataupun imbalan kepada pelanggan pada saat melayani masyarakat.
“Jika memang ada petugas yang dari PLN (Perusahaan Listrik Negara) di daerah ini melakukan pungutan liar segera dilaporkan, yang terpenting ada bukti-bukti yang bisa dipertanggungjawabkan. Maka kami akan memberikan tindakan secara tegas dan kalau perlu akan dipecat,” kata Slamet Riyadi, Manager PT PLN Persero Rayon Sumenep Kabupaten Sumenep, Rabu (20/7/2016).
Disebutkan, bahwa pihaknya selalu mewanti-wanti kepada para petugas yang sering melayani pelanggan listrik agar tidak melakukan hal-hal yang diluar aturan, apalagi sampai melakukan pungutan liar (Pungli). Sehingga jika itu terjadi mereka harus siap menerima resiko dengan cara dipecat akibat perbuatannya sendiri.
“Yang terpenting kalau ada pungutan liar langsung laporkan ke kami dengan data valid pasti tidak akan dibiarkan, karena itu sudah tidak bisa lagi ditoleran, makanya akan langsung pecat. Sebab kami tidak ingin petugas yang main-main dalam menjalankan tugasnya,” pungkasnya.
Selain itu jika terjadi yang dilakukan oleh para rekanan, pihaknya tidak segan-segan untuk melakukan pemutusan kontrak, agar tidak sembarangan terhadap pelanggan. Maka masyarakat diharapkan selalu memberikan informasi apabila ada petugas yang melayani pelanggan dengan meminta bayaran maupun imbalan dilapangan. (M. Fahrul)
Lihat juga...