Dishub Malang Sosialisasikan Penilaian Lomba WTN

SENIN, 18 JULI 2016

MALANG — Setelah satu bulan penuh tidak menggelar razia angkutan umum dan angkutan barang, Senin (18/7/2016) Dinas Perhubungan kota Malang kembali menggelar operasi rutin di jalan Kertanegara, tepatnya di depan Stasiun kota Baru. Selain itu, juga disosialisasikan persiapan menjelang penilaian lomba tertib lalu lintas Wahana Tata Nugraha (WTN) di kota Malang pada tanggal 26-27 Juli 2016.
“Pada tahun-tahun sebelumnya kita berhasil mendapatkan piala WTN di bidang lalu lintas, sedangkan di bidang angkutan kita tidak pernah lolos. Oleh karena itu, operasi kali ini sekaligus sosialisasi persiapan penilaian WTN kepada para supir angkutan umum,”jelas Gamaliel Raymond Matondang, Kabid Pengendalian dan Penertiban Dishub Malang.
Ia mengatakan, dalam rangka penilaian WTN pihaknya juga telah membagikan selebaran mengenai penilaian tersebut kepada para supir agar seluruh pengemudi angkutan kota dapat melengkapi beberapa ketentuan diantaranya penampilan kendaraan, pencantuman papan trayek, pencantuman jenis trayek, menggunakan seragam pengemudi, kelengkapan jati diri atau identitas pengemudi, pencantuman tarif angkutan, penggunaan kaca film minimum cahaya lolos 70 persen dan larangan penumpang berdiri di pintu.
“Pada awal 2015 kami sudah membagikan kurang lebih dua ribu rompi berwarna hijau kepada seluruh pengemudi angkutan kota sebagai identitas, namun sayang sering kali jarang digunakan oleh para supir,”terangnya.
Karena sampai saat ini belum ada aturan tentang penggunaan rompi, bagi supir angkot yang tidak mengenakan rompi, belum di kenakan sanksi karena masih bersifat sosialisasi. Namun untuk kedepannya akan dibuat peraturan mengenai penggunaan rompi bagi supir angkutan kota.
Lebih lanjut Raymond menuturkan, operasi yang melibatkan 25 personil Dishub dan 10 jajaran kepolisian dari Polsek Klojen ini, hingga pukul 10.30 WIB tercatat sudah memeriksa kurang lebih 96 angkutan umum dan barang serta menindak 14 kendaraan.
Selain memeriksa surat dan kelengkapan berkendara, Dishub Malang juga melepas iklan-iklan yang banyak di tempel di kaca bagian belakang angutan.
“Mobil angkutan kota tidak boleh dipasangi iklan. Aturannya, mereka hanya boleh menempelkan jalur angkutan sehingga iklan-iklan yang biasanya ada di bagian kaca belakang kita lepas semuanya,”pungkasnya.
[Agus Nurchaliq]
Lihat juga...