RABU, 6 JULI 2016
BANDUNG — Sebanyak 72 dari 442 warga binaan beragama muslim di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Klas I A Bandung, mendapatkan remisi khusus pada Idhul Fitri 1437 Hijriyah, Rabu (4/7/2016).

Kepala Lapas Sukamiskin, Surung Pasaribu menyampaikan, masa tahanan yang menerima remisi mendapat potongan selama 15 hari hingga 2 bulan.
“Ada sekitar 72 napi yang mendapat remisi di sini. Sedangkan jumlah penghuni yang beragama Islam ada 506 orang,”
Diketahui, semula ada 120 narapidana yang diajukan untuk mendapatkan remisi. Namun Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) hanya mengabulkan 72 orang.
“Yang belum mendapatkan remisi karena syarat administrasinya belum lengkap seperti membayar denda ataupun belum mendapat surat Justice Collaborator (JC),” katanya.
Dikatakan, beberapa narapidana tenar, sebut saja Andi Mallarangeng, Suryadharma Ali, Sutan Bhatoegana dan mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada memang tak mendapatkan remisi. Sebab, belum melengkapi persyaratan, diantaranya membayar denda sesuai dengan amar putusan dari majelis hakim dalam persidangan. Karena itu belum mendapatkan surat JC.
“Begitupun napi yang lain yang tidak dapat remisi masalahnya kurang lebih sama,” katanya.(Rianto Nudiansyah)