Sterilisasi Jalur Busway, Tidak Ada Kendaraan Bermotor yang Berani Menerobos Masuk

“Sterilisasi jalur Busway di wilayah Ibukota Jakarta dan sekitarnya mulai efektif berlaku hari ini, apabila ternyata masih ada kendaraan bermotor yang nekat atau dengan sengaja menerobos jalur Busway tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggung-jawabkan, maka kami tidak segan-segan akan melakukan penindakan yaitu langsung menilang kendaraan tersebut, kemudian yang bersangkutan akan kita kenakan denda, harus membayar Rp. 500.000 untuk tiap 1 unit kendaraan, demikian dikatakan Djarot, petugas Dishubtrans DKI Jakarta kepada Cendana News, Senin (13/6/2016). (Eko Sulestyono)

Lihat juga...