Sterilisasi Jalur Busway, Tidak Ada Kendaraan Bermotor yang Berani Menerobos Masuk

SENIN, 13 JUNI 2016

JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melaui Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) dan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya dan instansi terkait lainnya mulai hari ini resmi memberlakukan aturan baru terkait dengan keamanan dan keselamatan Bus Trans Jakarta, yaitu sterilisasi khusus jalur Busway yang biasanya dilalui Bus Trans Jakarta setiap hari.
Dengan adanya aturan tersebut, maka diharapkan kedepannya jalur Busway benar-benar steril 100 %, alias bebas gangguan kendaraan bermotor lainnya yang biasa menerobos seenaknya keluar masuk jalur Busway, sehingga lalu lintas Bus Trans Jakarta akhirnya juga ikut-ikutan terjebak diantara kemacetan dan kepadatan kendaraan bermotor lainnya.
Pantauan Cendana News di Sekitar Halte Busway Monumen Nasional (Monas), Jalan Medan Merdeka Barat, Senin pagi (12/6/2016), dua jalur Busway yang biasa dilalui Bus Trans Jakarta koridor 1 dari arah Harmoni menuju Blok M atau sebaliknya dari Blok M menuju Harmoni terpantau steril alias bebas dari kendaraan bermotor, hanya Bus Trans Jakarta yang tampak terlihat melewati jalur Busway.

Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya sepakat akan menindak tegas siapapun pengendara kendaraan bermotor yang masih nekat menerobos jalur Busway, mereka yang kedapatan melanggar akan dikenakan sanksi ditilang dan wajib membayar denda sebesar Rp. 500.000 untuk setiap kendaraan yang terbukti masuk jalur Busway tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggung-jawabkan.

Hingga berita ini ditulis, beberapa petugas dari Dishubtrans DKI Jakarta dan Satlantas Polda Metro Jaya tampak terlihat dengan jelas mengamati dan memantau jalur Busway, mulai hari ini dan seterusnya mereka setiap harinya mereka akan disebar di titik-titik strategis di sepanjang jalur Busway yang ada di sekitar wilayah Ibukota Jakarta-Depok-Tangerang hingga Bekasi.

Lihat juga...