Hingga berita ini ditulis, beberapa petugas dari Dishubtrans DKI Jakarta dan Satlantas Polda Metro Jaya tampak terlihat dengan jelas mengamati dan memantau jalur Busway, mulai hari ini dan seterusnya mereka setiap harinya mereka akan disebar di titik-titik strategis di sepanjang jalur Busway yang ada di sekitar wilayah Ibukota Jakarta-Depok-Tangerang hingga Bekasi.
“Sterilisasi jalur Busway di wilayah Ibukota Jakarta dan sekitarnya mulai efektif berlaku hari ini, apabila ternyata masih ada kendaraan bermotor yang nekat atau dengan sengaja menerobos jalur Busway tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggung-jawabkan, maka kami tidak segan-segan akan melakukan penindakan yaitu langsung menilang kendaraan tersebut, kemudian yang bersangkutan akan kita kenakan denda, harus membayar Rp. 500.000 untuk tiap 1 unit kendaraan, demikian dikatakan Djarot, petugas Dishubtrans DKI Jakarta kepada Cendana News, Senin (13/6/2016). (Eko Sulestyono)