Otto Hasibuan Tantang Jaksa untuk Buktikan Dakwaan Terhadap Jessica

SELASA, 28 JUNI 2016

JAKARTA —  Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan dalam menanggapi putusan hakim yang menolak semua esepsi menyebutkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus bisa membuktikan semua tuduhan yang di alamatkan kepada kliennya.
“Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum telah mendakwa Jessica dengan pembunuhan berencana, maka kami sebagai pengacaranya nanti di persidangan selanjutnya akan melihat apakah Jaksa benar-benar bisa membuktikan bahwa klien kami telah melakukan pembunuhan berencana seperti apa yang mereka dakwakan selama ini,”sebutnya usai sidang, Selasa (28/6/2016).
Disebutkan, selama gelar perkara hingga persidangan, pihaknya sama sekali tidak melihat Direct Evidence (bukti langsung) dalam kasus ini, selain itu sebenarnya tidak ada saksi yang melihat secara langsung apakah benar Jessica memasukkan racun sianida ke dalam gelas Es Kopi Vietnam yang sempat diminum oleh I Wayan Mirna Salihin di Olivier Cafe, Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
“Kalau memang JPU mendakwa Jessica dengan pembunuhan berencana, lantas mengapa Jessica diperlakukan seolah-seolah seperti seorang kriminal, sehingga klien kami harus menjalani pemeriksaan kejiwaan di RS. Cipto Mangunkusumo, padahal Jessica bukanlah seorang pelaku tindak kriminal, makanya Jaksa harus bisa menghadirkan saksi yang melihat langsung dan barang bukti racun sianida di dalam kopi, jika klien kami memang didakwa melakukan pembunuhan berencana,” kata Otto Hasibuan kepada wartawan.
Pantauan Cendana News langsung dari PN Jakarta Pusat, rencananya persidangan lanjutan “kopi sianida” dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso akan kembali digelar pada Selasa (12/7/2016). Dalam persidangan yang akan datang rencananya akan menghadirkan beberapa saksi ahli dan beberapa barang bukti berupa rekaman CCTV.
[Eko Sulestyono]
Lihat juga...