Melihat Lebih Dekat Tradisi Bersih Rumah Adat Masyarakat Demon Pagong

MINGGU, 26 JUNI 2016

LARANTUKA — Setahun sekali, semua keturunan suku yang ada di Demon Pagong sebuah kecamatan di kabupaten Flores Timur, berbondong–bondong mendatangi Koke. Rumah adat Lewo (kampung) yang terletak di desa Lewokluok yang berjarak sekitar 25 kilometer arah barat kota Larantuka ini dipadati masyarakat khusunya tiga desa yakni Lewokluok, Blepanawa dan Bama sendiri.
Petrus Krowe Lein kepala desa Lewokluok sekaligus kepala suku Lewolein yang ditemui Cendana News di Koke Bale, Sabtu (18/6/2016) mengatakan, seminggu sebelumnya digelar ritual Tawi Namang, pembersihan Korke. Semua warga melakukan pembersihan lokasi rumah adat dan juga perbaikan. 
Pembersihan lokasi rumah adat ini hanya boleh dilakukan setahun sekali. Pada hari pertama ini juga dilakukan kegiatan pemberian sesajian kepada peralatan tukang atau Laba Dolu.
“Peralatan ini merupakan peralatan pusaka hasil peninggalan dari nenek moyang yang pertama dipergunakan untuk membangun Koke Bale,“ ujarnya.
U’o Matan

Sehari sebelumnya setelah berunding, U’o Matan mengeluarkan pemberitahuan agar semua masyarakat suku datang membersihkan areal sekitar Koke Bale. Sesudah ada pemberitahuan ini, semua anak suku, komunitas atau anggota suku baru diperbolehkan datang membersihkan Koke Bale.
Yosep Ike Kabelen seorang tokoh adat dan mantan ketua lembaga pemangku adat (LPA) desa Lewokluok menjelaskan U’o Matan bisa dikatakan sebagai pemangku kepentingan atau pemimpin tertinggi para kepala suku asli asal Lewokluok.
U’o Matan terdiri dari suku Kabelen dan Lein. Merekalah suku–suku awal yang mendiami tanah Demon Pagong yang saat itu masih di desa Lewokuok saja.
Dalam buku lembaga adat Demon Pagong Lewokluok berdasarkan hasil musyawarah besar pertama masyarakat adat Demon Pagong tahun 2011 dikatakan pemegang kekuasaan tertinggi di dalam komunitas masyarakata adat Demon Pagong yang tidak tergantikan adalah Forum Masyarakat Adat Demon Pagong yang disingkat Demon Pagong.
Dalam pelaksanaan sehari–hari forum ini dimandatkan kepada dan dijalankan oleh U’o Matan dari suku Kabelen dan Lewolein (Lein). Saat ini U’o Matan dijabat bapak Yosep Sedu Kabelen dan bapak Leo Leki Lein.
U’o Matan melakukan pembagian kekuasaan dan wewenang kepada kepala suku sebagai perpanjangan tangan U’o Matan dalam memimpin masyarakat dimana dalam struktur masyarakat adat dikenal dengan istilah Lein–Werang. Tugas dan kewenangan yang diberikan meliputi Tuan Tana, Belo Howok, Guan Gahin, Mani Mo’e Koten Koten Kelen, Hurit Maran dan lainnya.
“Mengingat perkembangan jumlah penduduk dan ketersebaran wilayah ulayat, maka dalam musyawarah adat tersebut disepakai membentuk sebuah badan bernama Paku Lewo untuk mendampingi dan membantu U’o Matan dan bertanggung jawab kepada U’o Matan “ papar Yosep.
Angka Ganjil
Dalam kesempatan perundingan di tanggal 2 Juni 2015 tersebut U’o Matan bersepakat menentukan selang waktu 7 hari untuk penyelenggaraan ritual selanjutnya. Biasanya disepakati tenggat waktunya diambil di angka tengah. Misalnya suku Kabelen meminta jeda waktu 5 hari dan suku Lein mengajukan 9 hari, maka disepakati 7 hari.
Yoseph Homenara Lein ketua LPA Blepanawa memaparkan, selang waktu pelaksanaan ritual tahun ini yakni 7 hari yang ditentukan U’o Matan tidak bisa diganggu gugat dan wajib dilaksanakan. Hal ini menyebabkan pelaksanaan ritual Take Koke dilaksanakan tanggal 9 Juni sementara Tuhuk Klewo dilaksanakan tanggal 16 Juni 2015.
“Kalau perwakilan kedua suku sudah tentukan yang lain tidak boleh membatalkan sebab mereka merupakan pemimpin tertinggi,“ ungkapnya.
Apakah kesepakatan ini disampaiakn juga kepada Ema Bapa, semacam orang tua yang dalam hal ini dijabat suku Beriber, Yoseph mengatakan, memang dikonsultasikan dan disampaikan tetapi Ema Bapa menyepakati dan mengikuti apa yang diputuskan U’o Matan. Pemilihan angka ganjil untuk jeda waktu setiap tahapan ritual tambah Yoseph dilakukan sejak dahulu.
“Pokoknya angka ganjil, kalau tidak 5 hari, bisa 7 hari atau 9 hari. Tapi biasanya jaraknya 7 hari. Keputusan yang diambil U’o Matan juga sudah mempertimbangkan  dari banyak aspek tentunya,“ tutur Yoseph.
Dalam buku hasil Musyawarah Besar masyarakat adat Demon Pagong tahun 2011, U’o Matan dengan dibantu Paku Lewo diberi tugas untuk melakukan inventarisasi semua aset masyarakat adat Demon Pagong terutama gugusan lahan pertanian  (Etan) serta memastikan batas–batas tanah dengan desa tetangga.
U’o Matan juga diberi tugas menghentikan semua tindakan penyerobotan tanah oleh oknum dari desa tetangga termasuk pencurian kekayaan hutannya.
[Ebed De Rosary]
Lihat juga...