Masa Penahanan M Sanusi Diperpanjang 30 Hari

RABU, 29 JUNI 2016

JAKARTA — Masa penahanan Mohammad Sanusi, mantan Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta diperpanjang kembali selama 30 hari lagi oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut dikatakan sendiri oleh M. Sanusi sesaat sebelum memasuki mobil tahanan di depan Gedung KPK Jakarta.
“Masa penahanan saya akan kembali diperpanjang oleh pihak KPK dalam 30 hari (1 bulan ) kedepan, terhitung mulai tanggal 29 Juni hingga 29 Juli 2016, saya belum tahu nanti kedepannya seperti apa, apakah penahanan saya masih diperpanjang lagi seperti saat ini atau langsung dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” demikian dikatakan M. Sanusi di Gedunga KPK, Rabu siang (29/6/2016).
M. Sanusi ditangkap KPK dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan beberapa bulan yang lalu terkait dengan adanya percobaan penyuapan dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Reklamasi Teluk Jakarta yang dilakukan sebuah pengembang properti kepada beberapa Anggota DPRD DKI Jakarta.
Dalam OTT tersebut, selain mengamankan beberapa tersangka, pihak pemyidik KPK juga berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp. 2 miliar Rupiah, KPK menduga uang tersebut rencananya akan dipergunakan untuk memuluskan pembahasan Raperda terkait dengan Reklamasi Teluk Jakarta.
Selain menangkap M. Sanusi, KPK juga menangkap Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro, dimana keduanya sebagai pihak yang memberikan suap, belakangan diketahui mereka berdua bekerja untuk perusahaan pengembang property PT. Agung Podomoro Land.
Saat ini M. Sanusi terus menjalani pemeriksaan secara marathon di KPK, bahkan KPK kembali memperpanjang penahanan dalam 30 hari kedepan, terhitung mulai tanggal 29 Juni hingga 29 Juli 2016. Hingga saat ini berkas-berkas perkara M. Sanusi masih di tangan KPK dan belum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
[Eko Sulestyono]
Lihat juga...