SELASA, 28 JUNI 2016
MATARAM — Jelang libur lebaran, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengingatkan semua Aparatur Sipil Negara (ASN) terutama Kepala Satuan Prangkat Kerja Daerah (SKPD) lingkup Pemprov NTB, untuk tidak menggunakan kendaraan dinas saat libur lebaran.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Abdul Hakim saat menggelar konferensi pers di media center, kantor Gubernur NTB, Selasa (28/6/2016).
“Namanya juga kendaraan dinas, tidak boleh digunakan saat libur lebaran, karena merupakan fasilitas negara yang digunakan dari uang rakyat” kata Hakim.
Menurutnya, kendaraan dinas, harus digunakan pejabat bersangkutan saat berdinas, jangan sampai disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, apalagi sampai dipakai untuk acara liburan, jelas melanggar aturan.
Dengan demikian kata Hakim, tanpa ada surat edaran dari Pemprov NTB pun semua pejabat dan dinas harus patuh dan tunduk pada ketentuan UU yang sudah ada.
“Selain soal larangan menggunakan randis, semua PNS juga diminta tidak menambah libur usai lebaran, kalau memang masa libur sudah habis supa masuk kembali seperti biasa” ungkapnya.(Turmuzi)