Koarmatim Berhasil Cabut 16 Rumpon

SABTU, 18 JUNI 2016

SURABAYA — Keberadaan Rumpon atau Fish Aggregating Devices ini merupakan benda terapung baik menetap ataupun bergerak bebas (hanyut), mengambang ataupun berada di dasar laut yang sengaja ditempatkan untuk menarik perhatian dan mengumpulkan kawanan ikan ternyata harus memiliki izin.

TNI Angkatan Laut mengerahkan KRI Soputan-923 yang merupakan Kapal Perang Republik Indonesia jajaran Komando Armada RI Kawasan Timur (Koarmatim) dalam ‘Operasi Benteng Tuna’ berhasil mengamankan dan mencabut sebanyak 16 pelampung, satu atraktor, satu buah ketinting.
“Selain itu juga ada 16 rumpon berhasil diangkat ke geladak KRI Soputan (SPT-923),” terang Komandan Guspurla Koarmatim Laksamana Pertama (Laksma) TNI I.N.G. Ariawan, S.E., M.M. saat ditemui di Dermaga Ujung Timur Koarmatim, Sabtu (18/6/2016).
Operasi rumpon sendiri merupakan operasi untuk memusnahkan atau mencabut rumpon-rumpon ikan ilegal yang tersebar di seluruh perairan Indonesia. TNI Angkatan Laut bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan melaksanakan operasi rumpon ilegal di Laut Sulawesi perbatasan ZEE antara Indonesia dan Philipina (garis Bujur 122 s.d. 123).
“Operasi Benteng Tuna digelar pada tanggal 12 sampai dengan 14 Juni 2016,” ujarnya.
Keberadaan rumpon-rumpon tidak berizin ini telah banyak merugikan nelayan lokal/tradisional karena mengubah ekologi perairan yang membuat ikan pelagis besar tidak bisa mendekat ke pinggir atau masuk area di bawah 4 mil, sehingga menyebabkan nelayan lokal sulit untuk mendapatkan ikan-ikan yang berukuran besar dan bernilai ekonomis tinggi.
Alhasil, TNI AL terus berupaya dengan cara melakukan operasi agar rumpon ilegal tidak menyebar luas. Bagaimana pun TNI AL berusaha berjuang untuk tetap memperjuangkan nelayan lokal dan tradisional.
“Barang-barang tersebut sudah berada di geladak KRI Soputan (SPT-923) menuju Bitung untuk diamankan oleh pihak TNI Angkatan Laut,” pungkasnya. (Charolin Pebrianti).
Lihat juga...