Ketua Majelis Hakim Pastikan Jessica Siap Mengikuti Persidangan

SELASA, 21 JUNI 2016

JAKARTA — Sebelum agenda persidangan terhadap terdakwa Jessica Kumala Wongso terkait kasus pembunuhan “racun kopi sianida” yang menewaskan I Wayan Mirna Salihin dimulai, Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan memastikan bahwa Jessica siap dan dinyatakan sehat jasmani/rohani.

Terkait dengan hal ini, Kisworo S.H., Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat langsung menanyakan hal tersebut kepada terdakwa Jessica di dalam ruang persidangan. Ketua Majelis Hakim tampaknya tidak ingin nanti terjadi sesuatu hal yang tidak diharapkan sebelumnya saat persidangan di PN Jakarta Pusat tersebut sedang berlangsung.
Majelis Hakim menganggap hal ini sangat penting dalam sebuah persidangan, karena jalannya persidangan tidak dapat dilanjutkan apabila ternyata saudara terdakwa bersangkutan menyatakan bahwa dirinya tidak sehat/sedang sakit. Namun apabila misalnya Jessica di kemudian hari mengaku kurang sehat, maka harus mendapatkan rekomendasi dari dokter/rujukan dari rumah sakit yang dapat dipercaya.
Pantauan Cendana News di Ruang Sidang Kartika 1, PN Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2016), saat Ketua Majelis Hakim menanyakan terkait dengan kesiapan Jessica dalam mengikuti jalannya persidangan, dengan tegas Jessica menjawab semua pertanyaan tersebut dengan  jelas, hal itu menandakan bahwa dirinya sangat siap untuk mengikuti semua agenda persidangan.
Kisworo S.H., Ketua Majelis Hakim mengatakan “sebelum jalannya persidangan dimulai, pertama-pertama yang akan saya tanyakan apakah saudara terdakwa sehat jasmani dan rohani ? apakah saudara terdakwa siap mengikuti jalannya agenda persidangan sampai selesai ? saudara terdakwa saya berikan waktu dan hak untuk menjawab” katanya kepada Jessica di Ruang Sidang Kartika 1, PN Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2016).
Tak lama kemudian Jessica Kumala Wongso menjawab dengan tegas ” saya Jessica Kumala Wongso dalam keadaan sehat jasmani/rohani dan siap mengikuti jalannya agenda persidangan sampai selesai” demikian dikatakan terdakwa di depan Majelis Hakim yang juaga disaksikan oleh para Jaksa Penuntut Umum (JPU), tim pengacara sekaligus kuasa hukum terdakwa dan para pengunjung di ruang persidangan PN Jakarta Pusat.(Eko Sulestyono)
Lihat juga...