Anggota Komisi VI DPR RI Geram Menemukan Dugaan Praktek Kecurangan Gas Bersubidi

SELASA, 28 JUNI 2016
SOLO — Anggota DPR RI Komisi VI, Endang Srikarti Handayani marah besar, saat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE) di Klaten, Jawa Tengah. Pasalnya, ditemukan dugaan praktek kecurangan tabung elpiji, dengan cara menambahkan plat besi tambahan pada tabung gas berukuran 3 kilogram.

“Adanya penambahan plat besi hingga mengurangi berat bersih gas elpiji tidak boleh dilakukan. Ini sama halnya membodohi rakyat.  Dan saya tegaskan ini (tabung) tidak boleh disalurkan,” ucap Endang kepada awak media di sela-sela Sidak SPBE, di Desa Jambu Kulon, Kecamatan Ceper, Klaten, Jawa Tengah, Selasa (28/6/16).
Anggota DPR RI dari Partai Golkar itu mengaku  kaget setelah menimbang berat kosong gas elpiji ukuran 3 kilogram tersebut. Sebab, tabung elpiji yang kosong beratnya mencapai 5,05 kilogram. Sementara standar berat tabung kosong hanya 5 kilogram. Adanya plat besi tambahan itu menurut Edang menyebabkan selisih 0,25 kilogram.
“Kalau pihak SPBE menyebut ada tolerensi 200 gram dari setiap tabungnya itu hanya akal-akalan dari intern. Selama ini tidak ada komunikasi antara Pertamina dengan Komisi VI, maka saya akan kroscek kepada Dirut Pertamina,” ungkapnya.
Endang menegaskan, adanya tambahan plat besi itu merupakan praktek  kecurangan hingga masyarakat yang dirugikan. Pihaknya meminta kepada Pertamina agar gas ukuran 3 kilogram, yang berat tabung sendiri sudah mencapai 5 kilogram, untuk tidak ditambah lagi berat yang lain.   “Kalau sudah buat tabung untuk 3 kilogram, sudah tidak usah ditambah lagi biar sesuai dengan isi dari tabung gas itu 3 kilogram,” imbuhnya.   
  
Selanjutnya, pihaknya akan segera melaporkan temuan dugaan praktik kecurangan itu kepada ketua Komisi VI. Menurutnya, Komisi VI akan langsung memanggil Dirut Pertamina untuk meminta klarifikasi terhadap adanya kebijakan penambahan plat besi pada tabung gas bersubsidi tersebut. “Kalau tau seperti ini Komisi VI pasti geram, kita akan panggil Dirut Pertamina untuk mempertanggung jawabkan temuan ini,” pungkasnya.
Sementara itu,  salah satu petugas  SPBE Ahmad Saefudin, menyatakan tambahan besi di tabung itu disebut platbalancer. Menurutnya, penambahan plat itu diatur di surat keputusan Domestic Gas Region Manager IV Jawa Tengah,   yang menyebutkan penambahan platbalancer maksimal dua ratus gram untuk tabung elpiji ukuran lima kilogram.
“Seluruh jajaran yang ada di Region IV Jateng melakukan penambahan plat seperti itu. Jadi seluruh tabung gas yang beropeasi di masyarakat  terdapat penambahan platnya,” katanya. (Harun Alrosid)
Lihat juga...