Solidaritas Perempuan Maluku Dukung RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

MINGGU, 15 MEI 2016

AMBON—“Dengan semangat Martha Cristina Tiahahu, perempuan Maluku membangun solidaritas untuk Penghapusan Kekerasan Seksual. Bukan PERPPU tapi Undang undang yang kami butuh. Dorong masuk prioritas prolegnas dan segera sahkan,” Ucap para aktivis perlindungan perempuan dan anak, organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) dan mahasiswa di Ambon yang tergabung dalam Solidaritas Perempuan Maluku saat menggelar aksi damai di tugu pahlawan nasional, Martha Christina Tiahahu, Karang Panjang Kecamatan Sirimau Kota Ambon Sabtu malam (14/5/2016).


Pantauan Cendana News menerangkan, dalam aksi damai tersebut Solidaritas Perempuan Maluku menilai Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) menjadi prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI pada 2016.
Kehadiran RUU PKS disambut hangat dan positif oleh publik di Maluku utamanya para aktivis perlindungan perempuan dan anak, organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) dan mahasiswa di Ambon dan Maluku.
Mereka yang tergabung dalam Solidaritas Perempuan Maluku menilai, RUU itu akan memberikan payung hukum untuk melindungi korban dan mencegah kekerasan seksual melalui perangkat perundangan yang adil, berpihak pada korban dan mencakup semua jenis dan kompleksitas kekerasan seksual.

Solidaritas Perempuan Maluku meminta Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) menjadi prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR pada 2016.

Aksi damai dilakukan dengan cara orasi secara bergantian, pembakaran lilin dan obor, pembacaan puisi serta doa bersama di kawasan tugu pahlawan nasional, Martha Christina Tiahahu.
Kesempatan tersebut, Ketua Kaukus Perempuan Parlemen Maluku, Ayu Hasanusi, Ketua PKK Kota, Ambon Debby Louhenapessy dan sejumlah anggota DPRD Kota Ambon, Solidaritas Perempuan Maluku menyerahkan petisi ‘Merah Putih Setengah Tiang Dari Bumi Seribu Pulau Untuk Ibu Pertiwi’, Ditujukan ke Presiden Joko Widodo dan Ketua DPR Ade Komarudin, kepada anggota Komisi VII DPR RI Mercy Barends.
Othe Patty dari Lingkar Pemberdayaan Perempuan dan Anak (LAPPAN) saat membacakan petisi menyatakan, RUU ini penting sebab akan memberikan payung hukum untuk melindungi korban dan mencegah kekerasan seksual melalui perangkat perundangan yang adil, berpihak pada korban dan mencakup semua jenis dan kompleksitas kekerasan seksual.
Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, maka proses penyidikan dan peradilan akan berpihak pada korban, sekaligus ada perubahan pandangan dan perilaku penegak hukum, pembuatan kebijakan dan masyarakat umum tentang kekerasan seksual sebagai kejahatan kemanusiaan, bukan masalah susila.
Data Komnas Perempuan menyebutkan, ada 139.133 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan di Indonesia pada 2002 – 2012, jika dikalkulasikan secara kasar maka ada tiga hingga empat orang perempuan mengalami kekerasan seksual setiap dua jam.
Kekerasan seksual terhadap perempuan dalam kurun waktu 13 tahun terakhir berjumlah hampir seperempat dari seluruh total kasus yang dilaporkan, angkanya meningkat sekitar 30 persen pada 2012 – 2013, maka ada 35 orang perempuan menjadi korban kekerasan seksual setiap harinya.

Khusus di Provinsi Maluku, dalam kurun waktu 10 tahun terakhir hingga Mei 2016 ada 1.500 kasus dari berbagai jenis kekerasan terhadap anak dan perempuan yang terjadi di Kabupaten Maluku Tengah, Buru, Seram Bagian Barat, dan Kota Ambon.

Indikasinya, dalam sepekan sedikitnya ada tiga hingga empat orang anak dan perempuan yang mengalami berbagai jenis kekerasan. Mayoritas kasus kekerasan seksual terjadi pada anak perempuan usia sekolah. Pelakunya, adalah orang-orang terdekat, seperti paman, guru, tetangga, ayah tiri, tukang ojek dan pengayuh becak langganan, dan bahkan teman mereka sendiri.
Kesempatan yang sama Mercy Barends menyatakan, kekerasan seksual tidak hanya terjadi dalam wilayah domestik. Tapi juga ruang publik, bahkan di tempat-tempat yang seharusnya menjadi kawasan perlindungan, seperti tempat pengungsian.

Ditambahkan hal itu penting, sehingga mata rantai kekerasan seksual harus dipotong agar tidak menjadi kasus berulang, dan memberikan efek jera kepada para pelaku. Sehingga RUU Penghapusan Kekerasan Seksual perlu didorong. Dalilnya, karena gendernya perempuan mengalami kekerasan. 
“Kita wajib mendorong, agar ada hukuman seberat-beratnya terhadap kekerasan seksual,” tegasnya. (Samad Vanath Sallatalohy)


Lihat juga...