Pemilik Serahkan Burung Enggang Badak Kepadan BKSDA Kalbar

SABTU, 14 MEI 2016

PONTIANAK — Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat mengevakuasi satu ekor burung Enggang Badak (Buceros rhinoceros). Penyerahan burung yang diindungi Undang-Undang konservasi ini dari masyarakat Kabupaten Mempawah secara suka rela atau sadar. 
Evakuasi burung Enggang Badak (Buceros rhinoceros) oleh petugas BKSDA [Ist]
Kepala Satuan Tugas Penanggulangan Konflik Tumbuhan dan Satwa Liar Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat, Azmardi mengatakan, evakuasi burung Enggang Badak dilakukan bersama sejumlah petugasnya di lapangan.
“Telah dievakuasi 1 ekor burung Enggang Badak hasil penyerahan secara sukarela dari masyarakat. Kegiatan ini terlaksana berdasarkan koordinasi BKSDA Kalimantan Barat dengan Dinas Pertanian, Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Mempawah,” kata Azmardi, Sabtu, 14 Mei 2016.   
Azmardi menjelaskan, adapun data lapangan sementara adalah sebagai berikut. Nama burung Cula, jenis Kelamin jantan, umur 3 tahun, dam kondisi sehat.
“Asal burung awalnya dibeli dari masyarakat di Kabupaten Mempawah. Nama pemilik burung itu Lim Kuang Tang.  Dia memelihara selama 3 tahun. Alamat pemelihara di Jalann Gusti Moch Taufik, Desa Terusan, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah,” ujar Azmardi.
Kata Azmardi, saat ini burung Enggang Badak sudah diamankan di kantor BKSDA Kalimantan Barat. Tujuannya adalah guna perawatan lebih lanjut.
Burung Enggang Badak (Buceros rhinoceros) ini termasuk hewan yang dilindungi berdasarkan Peraturan Perlindungan Binatang Liar No. 226 tahun 1931, UU No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. 
Dipertegas pula dengan SK Menteri Kehutanan No. 301/Kpts-II/1991 tentang Inventarisasi Satwa yang dilindungi UU dan No. 882/Kpts-II/1992 tentang Penetapan Tambahan Beberapa Jenis Satwa yang dilindungi UU. Departemen kehutanan mengungkapkan burung ini tergolong spesies yang mendekati punah dan atau langka. 
[Aceng Mukaram]
Lihat juga...