SENIN, 23 MEI 2016
SUMENEP — Kasus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar kode etik di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, rupanya tak pernah ada habisnya. Pasalnya pada tahun 2016 ini sudah ada empat pegawai negeri yang telah diberhentikan, selain juga masih ada yang bermasalah karena tidak mematuhi aturan sesuai perundang-undangan yang berlaku.
![]() |
|
Titik Suryati, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sumenep.
|
Padahal di tahun sebelumnya sudah banyak pegawai negeri yang juga diberhentikan akibat melanggar kedisiplinan, namun hal tersebut masih belum dijadikan pelajaran. Sehingga tahun berikutnya hal sama kembali terjadi, karena hingga bulan Mei tahun 2016 ini pegawai negeri yang dikena sanksi mencapai 23 orang.
“Biasanya apabila sampai terjadi pemecatan rata-rata pegawai tersebut mengulangi pelanggaran hukuman disiplin yang pernah diterima sebelumnya. Tapi yang terbanyak dari lingkungan Dinas Pendidikan,” kata Titik Suryati, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sumenep, Senin (23/5/2016).
Disebutkan, bahwa pada tahun sebelumnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bermasalah kebanyakan memang dari Dinas Pendidikan daerah setempat, sehingga dalam setiap tahun dinas tersebut sering ada pegawainya bermasalah. Baik dari sangsi teguran, penundaan pangkat, penundaan gaji dan pemberhentian secara hormat terhadap pegawai tersebut.
“Jadi ASN bermasalah terbanyak berasal dari Dinas Pendidikan, sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Tapi kami memaklumi, sebab secara komposisi karyawan Disdik memang terbanyak dari SKPD lain yang ada di daerah ini. Bahkan empat ASN yang diberhentikan itu, insya Allah juga karyawan Disdik,” jelasnya.
Para Pegawai Negeri yang terkena sanksi telah melanggar peraturan pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sehingga sangsi yang diberikan juga berbeda sesuai dengan pelanggaran yang telah dilakukan oleh masing-masing pegawai negeri tersebut, dari mulai sangsi disiplin ringan, sedang hingga berat.
Sedangkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bermasalah dan mendapat hukuman disiplin berat sebanyak 8 orang, diantaranya, 3 orang mendapat sanksi penurunan pangkat, 1 orang dibebaskan dari jabatannya dan 4 orang diberhentikan secara terhormat. Untuk pelanggaran disiplin ringan mencapai 6 orang, yaitu, 1 orang mendaptkan sanksi teguran lisan, 3 orang sanksi teguran tertulis dan 2 orang sanksi pernyataan tidak puas dari atasannya.
Selain itu, untuk sanksi sedang sebanyak 9 orang, diantaranya, 4 orang mendapat sanksi penundaan gaji berkala selama satu tahun, 1 orang penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun dan 4 orang mendapatkan sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Pihaknya kedepan akan terus melakukan upaya pencegahan agar tidak semakin banyak Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bermasalah, sehingga kemungkinan besar seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di ujung timur Pulau Madura ini akan menggunakan absensi online, agar para pegawai tersebut lebih mematuhi aturan kedisiplinan yang telah ditentukan sesuai aturan yang berlaku. (M. Fahrul)?