KMMJ: Segera Tetapkan Wawali Ambon Sebagai Tersangka

RABU, 4 MEI 2016

JAKARTA– Sejumlah pemuda yang tergabung dalam Keluarga Mahasiswa Maluku Jakarta
( KMMJ) mendatangi Gedung Komisi Pemberantas Komisi (KPK), Jakarta. Dalam orasinya, mereka mendesak pimpinan KPK, segera tetapkan Wakil Walikota Ambon, Syam Latuconsina sebagai tersangka,  terkait kasus suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan perumahan rakyat (Kemenpupera) tahun anggaran 2016.

“Pak Syam sementara berada di dalam gedung sedang diperiksa, untuk itu kami meminta Agus Raharjo secepatnya memberikan rompi orens,” ujar Koordinator Aksi, Iwan di depan Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta,  Rabu (4/5/2016).
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka.
Penetapan terakhir sebagai tersangka yakni Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PAN Andi Taufan Tiro dan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Wilayah Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary.
“Jadi KPK, jangan tebang pilih dong, segera tetapkan Pak Wawali Ambon juga sebagai tersangka,” ujar pendemo
Seperti diketahui politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Andi Taufan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. 
Mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggata negara yang menerima uang dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 Milliar. (Adista Pattisahusiwa)
Lihat juga...