SENIN, 23 MEI 2016
AMBON — Tim eksekusi dan eksaminasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menggiring dua terpidana korupsi ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) alias Hotel Prodeo Waiheru Ambon. Masing-masing mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Bastian Mainasy dan mantan anggota DPRD Malra Safrudin Fakaubun selaku terpidana korupsi dana asuransi DPRD Malra tahun 1999-2004 sebesar Rp5,7 miliar.

Untuk Bastian Mainassy dieksekusi karena korupsi proyek pembuatan kapal ikan Fiberglass15 Gross Ton dan 30 Gross Ton tahun 2013 sebesar Rp7,44 miliar.
Menyangkut hal ini, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulete SH, kepada wartawan menerangkan kedua terpidana dieksekusi karena sudah resmi divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Ambon.
“Putusannya sudah inkrach sehingga hari ini dua terpidana korupsi berbeda ini dieksekusi,” terangnya.
Sementara itu Kejaksaan Cabang Negeri Masohi di Geser menahan Kepala Sekolah Dasar Negeri Dai Pulau Gorom Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dengan inisial GR.
Dia ditahan sebagai tersangka korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2014 sebesar 200 juta.
[Samad Vanath Sallatalohy]