SENIN, 11 APRIL 2016
Jurnalis: Ebed De Rosary / Editor: ME. Bijo Dirajo / Sumber foto : Ebed De Rosary
MAUMERE — Wein Group, perusahaan yang memiliki usaha Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) dibawah naungan Wein Kasih Askalan dan Wein Smart yang bergerak di bidang koepasi serba usaha akhir-akhir ini disorot Otoritas Jasa Keungan (OJK) NTT. OJK menilai aktivitas Wein Group terindikasi bodong dan menipu masyarakat provinsi NTT.
![]() |
| Kantor usaha Wein Group cabang Maumere yang sedang dipermasalahkan |
Sebelum OJK mengeluarkan pernyataan tersebut, Dinas Koperasi dan UMKM kabupaten Sikka sejak Desember 2015 sudah dua kali mendatangi kantor Wein Group di Wolon Betan RT 09 RW 05 kelurahan Nagalimang kota Maumere. Petugas juga sudah dua kali bersurat namun belum mendapatkan balasan.
“Berdasarkan laporan masyarakat sekitar kantor, petugas sudah dua kali turun ke alamatnya. Kedatangan yang kedua kami bertemu pengurusnya dan dijanjikan akan memasukan surat ijin usaha ke dinas Koperasi dan UMKM Sikka,” jelas Petrus Herlemus Sekertaris dinas Koperasi dan UMKM Sikka saat ditemui Cendana News, Senin (11/4/2016).
Dikatakan Petrus, hingga saat ini, surat yang dijanjikan akan dikirim belum juga diterima Dinas Koperasi dan UMKM Sikka. Saat ditanyai status Wein Group, Petrus mengatakan, informasi yang diperoleh dari pengurusnya, ijin usahanya dikeluarkan dari instansi di Provinsi NTT.
“Namun sampai sekarang kami belum memastikan usahanya, tapi yang kami ketahui, setiap anggota menyetor uang 8 juta rupiah dan dijanjikan akan mendapat puluhan juta rupiah setahun kemudian,” terangnya.
![]() |
| Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Sikka, Petrus Herlemus |
Petrus juga mengetahui adanya ijin usaha koperasi yang dikantongi Wein Group namun belum melihatnya. Terkait aktivitasnya yang melenceng, Petrus menegaskan, bila berbadan hukum koperasi maka perusahaan tersebut wajib mendapat ijin dari bupati Sikka bila membuka kantor cabang di Sikka.
Ijin yang dikeluarkan bupati kata Petrus setelah mendapat rekomendasi dan melalui penyelidikan yang dilakukan Dinas Koperasi dan UMKM Sikka. Namun bila bergerak di lembaga keuangan non koperasi maka paparnya, Wein group harus mendapat ijin dari OJK.
“Kami tetap melakukan pengawasan, himbauan ke masyarakat tetap berjalan dan surat peringatan juga kami sampaikan ke pihak kelurahan. Kami hanya sekedar menghimbau karena yang punya uang kan masyarakat,” tegas Petrus.
Dinas Koperasi sambung Petrus, harus meminta koperasi mendaftaran diri bila melakukan aktifitas di setiap daerah baik kabupaten atau kota maupun provinsi karena dengan adanya aturan Permenkop No 10 tahun 2015 tentang Kelembagaan koperasi dan Permenkop nomor 17 tahun 2015 tentang Pengawasan Koperasi.
Jadi meski memiliki ijin di provinsi atau nasional, bila ingin beroperasi di kabupaten Sikka koperasi tersbeut wajib mendapat ijin dari bupati Sikka. Hal ini yang menyebabkan dinasnya sambung Petrus harus melayangkan surat kepada semua lembaga koperasi untuk melengkapi persyaratan dan bila tidak maka danggap sebagai lembaga koperasi ilegal dan akan diberhentikan aktfitas usahanya.
Untuk diketahui, kepala OJK perwakilan NTT Winter Marbun Jumat (8/4/2016) kepada wartawan mengatakan Wein Group melakukan aktifitas yang terindikasi bodong dan menipu masyarakat NTT. Anggota sebut Winter menyetor uang sebesar 6,5 juta rupiah dan setiap akhir tahun mendapat 22 juta rupiah. Namun janji tersebuut tidak terealisir.
Selain itu, usaha koperasi Wein Sukses yang bergerak di bidang beroperasi sudah mendapat ijin dari dinas Koperasi provinsi NTT namun yang tersebar di cabang-cabang bekum ada ijinnya. OJK juga sudah melakukan pemantaan sejak tahun 2014 terhadap usaha group ini dan memasukan namannya dalam 262 usaha yang sedang dipantau dan belum mendapatkan ijin.
