Karantina Lampung Gagalkan Penyelundup Penyu Kaki Gajah

JUMAT, 22 APRIL 2016
Jurnalis : Henk Widi / Editor : Rustam / Sumber Foto : Henk Widi 
LAMPUNG-Stasiun Karantina Ikan,Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Lampung, wilayah kerja Bakauheni,  Lampung Selatan, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan kura-kura yang dilindungi dan dibatasi sebanyak 7 ekor. 

Petugas Karantina Lampung memperlihatkan kura-kura yang berhasil ditahan
Upaya penyelendupan penyu itu menggunakan mobil ekspedisi penumpang bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).  Kura-kura darat jenis kaki gajah dengan nama latin Monouria Emys  berjumlah 7 ekor,  berukuran cangkang mencapai 50 centimeter.
Berdasarkan keterangan Wakil Kepala Stasiun Karantina Ikan,Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Lampung, wilayah kerja Bakauheni,  Lampung Selatan, Catur Sugeng Udiyanto, kura-kura darat tersebut dikirim dari wilayah Sumatera Barat dengan tujuan ke beberapa penerima di Provinsi Jawa Barat, Yogyakarta dan Jawa Timur.
“Kami amankan dalam kendaraan penumpang sebanyak tujuh ekor kura-kura darat, karena tidak memiliki dokumen yang dipersyaratkan oleh karantina ikan,” ungkap Catur Sugeng Udiyanto mewakili Wirsan, kepala Stasiun Karantina Ikan,Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Lampung, wilayah kerja Bakauheni, Lampung Selatan,saat dikonfirmasi Cendana News, Jumat (22/4).
Kura-kura jenis kaki gajah, ungkap Catur,  dikirim dengan menggunakan bus Lorena bernomor polisi B 7726 IP, asal Payakumbuh Provinsi Sumatera Barat. Kur-kura langka tersebut diletakkan di bagasi sebelah kiri bus penumpang dikemas menggunakan keranjang buah.
Saat dilakukan pemeriksaan dokumen petugas, hanya ditemukan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Animal Health Certificate, namun tidak ditemukan Surat Angkutan Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SADN).
Sebanyak 7 ekor kura kura yang masuk dalam bangsa Testudinidae dan species Monouria Emys tersebut,  dikirim oleh  Vinelia,  asal Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, tujuan daerah Bandung,Yogyakarta dan Malang Jawa Timur.
Catur mengungkapkan kura kura darat jenis kaki gajah tersebut banyak digemari oleh para penghobi reptil untuk koleksi hewan peliharaan.  Diperkirakan harganya di pasaran untuk ukuran 16-38 cm seharga Rp 500 ribu, sementara ukuran di atasnya bisa mencapai harga jutaan.
Sementara 7 ekor kura-kura yang diamankan rata rata berukuran lebih dari 20 cm dengan perkiraan usia bulanan hingga puluhan tahun.
Penyu yang ditahan di Lampung akan dikembalikan ke habitatnya
Penahanan  kura-kura  oleh Karantina Pertanian dilakukan sesuai Undang Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan serta Peraturan Pemerintah (Perda) Nomor 15 tahun 2002 tentang karantina ikan.
Ke 7 ekor kura-kura darat tersebut saat ini masih diamankan di kantor karantina ikan dan selanjutnya akan diserahkan ke Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut Serang yang berada di bawah Direktorat Jenderal Kelautan,Pesisir dan Pulau Pulau Kecil untuk dilepas  ke habitat aslinya.
Sebelumnya juga karantina ikan dalam kurun waktu satu bulan ini berhasil  mengamankan sebanyak 80 ekor kura-kura ambon asal Bengkulu yang akan dibawa ke Pulau Jawa. Kemudia ada 4 ekor kura-kura jenis batagorbaska asal Provinsi Jambi. 
Upaya pencegahan penyelundupan satwa yang dilindungi khususnya hewan air terus dilakukan karantina ikan dengan melakukan pemeriksaan di kendaraan pembawa komoditas perikanan.
Lihat juga...