JUMAT, 29 APRIL 2016
JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengingatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk segera membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal tersebut salah satu bentuk cara untuk mencegah tindak pidana korupsi dalam lingkup Pemerintahan Provinsi.
“Saat masih menjadi Anggota DPR-RI, kemudian menjabat sebagai Wakil Gubernur hingga sekarang sebagai Gubernur DKI Jakarta, setiap tahun secara rutin saya selalu membuat LHKPN,”sebut pria yang akrab disapa Ahok di Balaikota, Jumat (29/4/2016).
Ia juga mengingatkan, untuk pejabat atau staf PNS yang tidak mau melaporkan atau menunda-nunda mengurus LHKPN akan diberikan sanksi.
“Kalau ada oknum pejabat hingga staf PNS yang bekerja di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang sengaja mengulur-ulur waktu membuat laporan LHKPN maka yang bersangkutan bisa dikeluarkan atau dipecat dari PNS secara tidak hormat,” sebutnya.
Sebelumnya KPK telah mengajukan permintaan resmi kepada Pemerintah Pusat maupun kepada Permerintah Daerah agar memberikan peringatan keras atau menjatuhkan sanksi yang tegas kepada pejabat atau staf PNS jika mereka tidak mau membuat LHKPN.
Pimpinan KPK juga telah meminta kepada Pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Pemerintahan yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).[Eko Sulestyono]