KAMIS, 3 MARET 2016
Jurnalis : Rustam / Editor : ME. Bijo Dirajo / Sumber Foto: Rustam
KENDARI—Pemerintah Kota Kendari, Provinsi Sultra mempermudah pengurusan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) sebagai bentuk tindaklanjut Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 37 tahun 2015 tentang pendelegasian kewenangan IUMK.
![]() |
| Syam Alam, Kepala Perindagkop Kota Kendari |
“IUMK sudah bisa dilayani di kecamatan. Jadi ini untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus izin usaha,” kata Syam Alam, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) Kota Kendari.
Perwali yang diterbitkan Walikota Kendari merupakan turunan Peraturan Presiden RI Nomor 98 tahun 2014 tentang perizinan untuk usaha mikro dana kecil.
Bila selama ini proses mengurus izin usaha melalui Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (PPT), maka sekarang sudah bisa dilayani ditingkat kecamatan. Sehingga survey usaha lebih cepat dan lebih efisien.
Setelah memiliki IUMK, maka selanjutnya akan diterbitkan kartu dari Bank Rakyat Indonesia (BRI). Dengan kartu BRI, pelaku usaha kecil sudah dapat bermohon kredit modal usaha di BRI.
“Dengan adanya kemudahan seperti ini, diharapkan usaha kecil di Kota Kendari dapat tumbuh dan berkembang dengan cepat,” jelas Syam Alam.