SABTU, 27 FEBRUARI 2016
Jurnalis : Harun Alrosid/ Editor : ME. Bijo Dirajo / Sumber Foto: Harun Alrosid
SOLO — Pemerintah Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah melarang warganya kerja ke Luar Negeri jika hanya menjadi pekerja rumah tangga (PRT). Banyaknya kasus kekerasan maupun pelecehan seksual terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) menjadi pelajaran berharga. Pemkab yang berada di lereng Gunung Lawu sisi barat ini menerapkan kebijakan khusus terhadap warganya yang akan kerja ke Luar Negeri.
![]() |
| Bupati Karanganyar, Juliatmono |
“Kami tidak akan kirim tenaga untuk PRT, tenaga yang kami kirim adalah tenaga yang sudah trampil,” ujar Bupati Karanganyar, Juliatmono kepada Cendana News saat ditemui, Sabtu, (27/2/2016)
Disebutkan, selain rawan kekerasan, pihaknya lebih ke persoalan empati. Karena secara manusiawai pekerjaan PRT merupakan pekerjaan yang tidak layak.
“Jangan PRT-lah. Kalau hanya kerja PRT, saya tidak akan ijinkan,” tegas Bupati.
Politisi asal Partai Golkar ini Pemkab Karanganyar selama ini telah menjalin kerjasama dengan PJ TKI yang ada di Karanganyar untuk tidak mengirim pekerja PRT.
“ Kalau pekerja yang dikirim ini punya kompetensi, tentunya jauh bisa bersaing dengan pekerja dari daerah atau negara lainnya,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Karanganyar Agus Budi Bindarto menambahkan, larangan kerja PRT di Luar Negeri ini telah diterapkan di sejak 2015 lalu.
Dinsosnakertrans Karanganayar mencatat, setidaknya pada 2015 lalu terdapat 250 pekerja yang diberangkat ke Malaysia. Sedangkan pada 2016 ini terdapat 500 pekerja yang siap diberangkatkan ke Luar Negeri, dan seluruh pekerja yang diberangkatkan tidak satupun untuk PRT.