RABU, 10 FEBRUARI 2016
Jurnalis: M. Fahrul / Editor: ME. Bijo Dirajo / Sumber foto: M. Fahrul
SUMENEP — Banyaknya masyarakat yang masih hidup dibawah garis kemiskinan ditengah kekayaan ladang Minyak dan Gas (Migas) harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah, sebab perusahaan Minyak dan Gas (Migas) sudah membayar pajak dan memberi Dana Bagi Hasil (DBH) kepada pemerintah.
![]() |
| Moh. Hidayaturrahman |
“Kalau dari sisi pandangan saya, yang memiliki kewajiban untuk mensejahterakan warga itu adalah pemerintah. Dalam hal ini perlu kordinasi yang baik antara pemerintah pada semua level dan tingkatan, mulai dari desa, kecamatan, kabupaten, hingga propinsi hingga pusat,” jelas Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Wiraraja, Kabupaten Sumenep, Moh. Hidayaturrahman, Rabu (10/2/2016).
Hidayaturrahman menegaskan, memang perlu ada prioritas pembangunan di daerah-daerah yang menjadi lokasi eksploitasi perusahaan Minyak dan Gas (Migas). Mulai dari infrastruktur, sarana dan prasana umum, kesehatan, listrik, pemberdayaan ekonomi, dan pendidikan. Karena itu merupakan hak warga untuk mendapatkan feedback dari kekayaan alam yang ada di daerah mereka, agar tidak muncul istilah sekarat di lumbung Minyak dan Gas (Migas).
“Kalaupun perusahaan Minyak dan Gas diminta untuk membantu warga, boleh saja sebagai bentuk kepedulian sosial perusahaan terhadap lingkungan dimana mereka melakukan kegiatan usaha. Namun itu lebih bersifat charity atau bantuan sosial,” terangnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, bahwa perusahaan sudah melakukan kewajibannya kepada pemerintah dengan membayar pajak dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk memberikan Partisipating Interest (PI) dan lainnya. Tetapi pada kenyataannya masih jauh dari harapan cita cita pendiri bangsa ini dan masyarakat secara umum, salah satu contoh infrastruktur dan sarana prasarana di daerah yang menjadi dampak perusahaan Minyak dan Gas (Migas) masih belum memadai.
Oleh sebab itu, peran wakil rakyat untuk menjembatani kepentingan warga dengan pihak eksekutif harus berjalan efektif, kemudian kepedulian juga harus dibangun terus, sehingga apa yang diharapkan masyarakat tidak hanya menjadi mimpi pada saat siang bolong.
“Rancangan Peraturan Daerah soal Minyak dan Gas yang digodok sudah tidak lagi kabarnya, hanya hangat dan semangat di awal. Ke belakang malah nyaris gelap, seiring dengan datangnya musim hujan. Saya khawatir saja, Panitia Khusus yang mengurus Raperda ini masuk angin, karena musim hujan,” papar Hidayaturrahman saat ditemui Cendana News.
Ketika diamati keinginan Legislatif maupun Eksekutif masih belum terlihat serius dalam menjembatani masyarakat yang menjadi dampak kegiatan perusahaan Minyak dan Gas (Migas), karena pada tahun 2016 ini tidak ada program yang cukup menonjol di kecamatan yang menjadi lokasi eksploitasi Minyak dan Gas (Migas), bahkan hanya biasa-biasa saja. Apalagi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) soal Minyak dan Gas (Migas) hingga kini semakin gelap.
“Jadi walaupun Undang-Undang sudah ada yang mengatur itu, Peraturan Daerah itu bisa jadi suplemen tersendiri bagi percepatan dan penguatan mewujudnya kesejahteraan rakyat,” katanya.
Maka dari itu pemerintah dan wakil rakyat di daerah ini perlu memperhatikan sejauh mana kesejahteraan masyarakat pasca banyaknya perusahaan Minyak dan Gas (Migas). Karena sampai sekarang kehidupan mereka masih belum banyak perbaikan, apalagi infrastruktur yang ada sangat tidak memungkinkan.
Sementara perusahaan Minyak dan Gas (Migas) yang sudah beroperasi dan melakukan eksploitasi di Kabupaten Sumenep, diantaranya, PT. Kangean Energi Indonesia (KEI) yang berada di Kepulauan Sapeken dan Raas, PT. Santos berada di Kepulauan Giligenting. Sedangkan yang masih eksplorasi yaitu, PT. Energi Mineral Langgeng (EML) berada di Desa Tanjung, Kecamatan Saronggi dan PT. Husky Cnooc Madura Limited (HCML) yang berada di Kepulauan Raas.