Empat Fungsi Komunikasi Melalui Media Sosial Menurut Akademisi Surabaya

RABU, 6 JANUARI 2016
Jurnalis: Charolin Pebrianti / Editor: Sari Puspita Ayu / Sumber foto: Charolin Pebrianti

SURABAYA—Media sosial (medsos) yang dianggap sebagai ajang aktualisasi memiliki dua sisi positif dan sisi negatif. Dari sisi negatif, medsos digunakan sebagai ajang menghujat dan menghina. Dari sisi positif bisa menginformasikan sesuatu hal dengan cepat dan bahkan berbagi motivasi.

Dini Nastiti

Dosen Ilmu Komunikasi di Salah Satu perguruan tinggi di Surabaya, Dini Nastiti, menjelaskan para pengguna media sosial yang bijak bisa memanfaatkan medsos dengan baik.
“Seperti berbagi keindahan dunia yang ia unggah melalui akun medsosnya, atau menceritakan keindahan tempat yang ia kunjungi,” ujarnya  kepada Cendana News, Rabu (6/1/2016).
Perempuan yang juga bekerja sebagai penyiar di RRI (Radio Republik Indonesia) Surabaya ini menambahkan, saat ini sudah semakin banyak masyarakat yang menggunakan media sosial dengan baik, bahkan tidak jarang masyarakat yang juga menyampaikan fungsi komunikasi dengan baik, seperti to inform, to educate, to entertaint bahkan to influience. 
To inform yakni fungsi komunikasi sebagai informasi. pengguna media sosial menginformasikan sesuatu hal yang berguna bagi para followersnya.
To entertaint yakni fungsi media sosial sebagai entertainment atau yang sering disebut dengan ‘narsis’ fungsi media sosial sebagai ajang aktualisasi diri. 
To educate yakni fungsi komunikasi sebagai edukasi atau pendidikan. pengguna media sosial menginformasikan sesuatu hal yang ‘mendidik’ para pengikutnya (seperti jangan buang sampah sembarangan, cintai lingkungan, dsb).
“Dan to influience yakni fungsi komunikasi yang memberikan pengaruh kepada orang lain, seperti ketika kita melihat unggahan di media sosial saat pelaksanaan Pilpres maupun Pilkada. Setiap orang akan memberikan pendapatnya untuk mempengaruhi orang lain,” tandasnya.
Dini menilai tidak ada yang salah dalam proses komunikasi-interaksi para netizen di dunia maya, sepanjang proses komunikasi dan interaksi tersebut tidak merugikan atau mencemarkan nama baik seseorang atau bahkan melakukan fitnah dan menyebarkan berita yang ‘hoax’ yakni berita yang tidak diketahui kebenarannya. 
“Yang salah adalah ketika media sosial sudah disalahgunakan sebagai cara untuk ‘mencari perhatian’, menebarkan fitnah dan kebencian, menghujat salah satu pihak bahkan mencemarkan nama baik,” terangnya.
Jika sudah demikian, maka orang tersebut bisa dikenakan sanksi sosial dari orang lain. seperti salah satunya dengan melakukan ‘pemblokiran akun’, hingga dilaporkan ke pihak yang berwajib, dengan pasal pencemaran nama baik maupun ‘hate speach’. Itu sah-sah saja, jika yang bersangkutan sudah dianggap keterlaluan ketika berselancar di media sosial.
“Untuk itulah, kita sebagai pengguna media sosial, wajib bijak ketika berselancar di dunia maya. Kita perlu ‘think before posting’, agar apa yang kita posting atau kita bagikan tersebut, memiliki manfaat bagi orang lain dan menjalankan fungsi komunikasi dengan baik,” pungkasnya.
Lihat juga...