Penanganan Kasus Korban Dicelup Minyak Goreng Mendidih Lamban, Polisi Diminta Bekerja Sesuai Prosedur
KAMIS, 28 JANUARI 2016
Jurnalis : Fahrul / Editor: Gani Khair / Sumber foto: Fahrul
SUMENEP—Lambannya penanganan kasus korban yang dicelup minyak goreng mendidih membuat keluarga Ahmad Fahrul Futoni (16) warga Desa Paberasan, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur geram. Pasalnya kasus tersebut tidak dilakukan sesuai prosedur, sehingga pihak kepolisian hanya fokus terhadap satu diduga pelaku saja, padahal ada pihak lain yang seharusnya juga menjadi tersangka.
(Baca : Dituduh Mencuri, Tangan Dicelup Minyak Goreng Mendidih. Polisi Belum Menindaklanjuti)
![]() |
| Kasubag Humas Polres Kabupaten Sumenep, AKP Hasanudin |
Seharusnya polisi mengambil langkah sigap, apabila saksi maupun pelaku tidak kooperatif untuk dimintai keterangann maka polisi menjemput paksa, supaya kasus ini tidak berlarut-larut, sebab dengan barang bukti dan korban yang sudah pernah diminta keterangan rasanya cukup dijadikan dasar untuk menetapkan tersangka. Tetapi pada kenyataannya kasus yang telah membuat tangan korban melepuh terkesan “jalan ditempat”.
Kuasa Hukum Korban, Ach. Supriyadi mengatakan, keluarga korban berharap kasus yang terjadi pada siswa yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas itu dilaksanakan sesuai prosedur, sehingga penegakan hukum benar-benar dijalankan dengan baik tanpa ada perbedaan.
“Kalau harapan keluarga korban, proses penyelesaian kasus ini harus berjalan sesuai prosedur, tapi kan selama ini cenderung tersendat-sendat, artinya dari pihak penyidik untuk melaksanakan aturan kadang berfikir beberapa kali, jadi tidak murni aturan itu dijalankan,” paparnya, Kamis (28/1/2016).
Menurutnya, pihak kepolisian semestinya memeriksa pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam penganiayaan itu, sehingga dalam melaksanakan penyelidikan bisa lebih cepat. Apabila tetap mangkir saat dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan selama dua kali, maka polisi harus menjemput paksa agar kasus tersebut cepat menemukan titik terang.
“Itu yang kemudian menjadi upaya pihak kami agar penyidik memproses kasus ini sesuai aturan yang ada. Prosedurnya dalam KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik berhak melakukan penjemputan paksa dalam rangka untuk memintai keterangan,” terangnya.
Sementara Kasubag Humas Polres Kabupaten Sumenep, AKP Hasanuddin menjelaskan, bahwa dalam aturannya apabila dua kali dipanggil tidak hadir, maka harus menggunakan upaya lain, sehingga tidak harus jemput paksa.
“Kalau dari pihak penyidik disini sedang mencari tersangkanya, saya rasa sudah ada upaya untuk melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, sekarang kita tetap mencari tersangka utama,” jelasnya, saat ditemui Cendananews di ruang kerjanya.
Ia membantah jika penanganan kasus tersebut lamban, karena pihaknya akan menindaklanjuti kasus tersebut. “Sebenarnya tidak seperti itu, polisi akan mencari beberapa alat bukti, karena alat bukti nanti pasti diuji di kejaksaan dan pengadilan, kalau belum kan kurang baik juga,” pungkasnya.